KETENTUAN INVESTASI ATAS DIVIDEN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPH

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”), disebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan dalam negeri, dapat dikecualikan dari objek pajak. Namun,…

Read more