INGIN MENONAKTIFKAN NPWP? APA BISA?

Anda sudah bekerja di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dan belum berencana untuk kembali? Anda ingin menonaktifkan NPWP agar tidak perlu melaporkan SPT di Indonesia? Begini jawabannya. Wajib Pajak dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. Setelah permohonan tersebut diterima, Wajib Pajak selanjutnya akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif…

Read more