Anda sudah bekerja di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dan belum berencana untuk kembali? Anda ingin menonaktifkan NPWP agar tidak perlu melaporkan SPT di Indonesia? Begini jawabannya.
Wajib Pajak dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak. Setelah permohonan tersebut diterima, Wajib Pajak selanjutnya akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) jika memenuhi syarat penetapan WP NE sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Baca juga : cara menghitung pajak influencer
Dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020 disebutkan bahwa DJP dapat menetapkan WP NE jika memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah jika Wajib Pajak orang pribadi berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia secara permanen.
Untuk mengajukan permohonan WP NE, Anda dapat melakukannya secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id atau secara tertulis langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan Surat Pernyataan WP NE dan dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria WP NE sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 PER-04/2020.
Baca juga : yang perlu anda tau tentang ketentuan pajak bagi karyawan asing di Indonesia
Selanjutnya, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) lalu dilanjutkan dengan penelitian administratif oleh DJP. Keputusan diterima atau tidaknya permohonan penetapan WP NE akan dikeluarkan paling lambat dalam 5 hari kerja setelah BPE/BPS disampaikan kepada WP.
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Jika permohonan penetapan WP NE Anda diterima oleh DJP, Anda tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, Anda tidak akan dikenai sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT melalui Surat Tagihan Pajak, dan juga tidak akan dikeluarkan surat teguran. Hal ini karena Wajib Pajak dengan status Non Efektif tidak lagi diawasi secara administratif kewajiban perpajakannya oleh DJP. Namun, DJP tetap memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali status WP NE jika WP tidak memenuhi kriteria sebagai WP NE.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.