Dalam sistem perpajakan modern, ketepatan data menjadi salah satu aspek yang paling krusial. Salah satu bentuk ketelitian yang kini diperhatikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penggunaan kode barang pada faktur pajak elektronik (e-faktur) melalui sistem Coretax. Meski terdengar teknis, pemahaman soal kode barang ini sangat penting, terutama bagi para pelaku usaha yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP).
Apa Itu Kode Barang Faktur Pajak?
Kode barang dalam faktur pajak merupakan penanda digital yang mengklasifikasikan jenis barang kena pajak yang diperjualbelikan. Sistem ini digunakan untuk memudahkan pelacakan dan validasi oleh DJP terhadap jenis barang yang dilaporkan dalam transaksi. Dalam sistem e-faktur Coretax, kode barang ini tidak bisa diabaikan begitu saja karena telah menjadi bagian wajib yang harus diisi oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Mengapa DJP Mewajibkan Pengisian Kode Barang?
Tujuan utama dari penerapan kode barang adalah untuk menyempurnakan sistem administrasi perpajakan. Dengan adanya kode barang yang konsisten dan terstandarisasi, DJP bisa:
- Melakukan analisis data transaksi secara lebih akurat.
- Mengurangi potensi kecurangan atau kesalahan pelaporan pajak.
- Memastikan kevalidan transaksi yang tercatat dalam SPT Masa PPN.
Kewajiban ini juga sejalan dengan Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa faktur pajak wajib memuat nama dan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual, potongan harga, dan informasi lain yang relevan.
Cara PKP Menyusun Kode Barang
Menariknya, DJP tidak menetapkan format tunggal yang kaku untuk kode barang. PKP diberikan keleluasaan untuk membuat sendiri struktur kode barang sesuai kebutuhan internal perusahaan. Namun, tetap ada prinsip dasar yang perlu diperhatikan:
- Kode harus dapat merepresentasikan jenis barang dengan jelas.
- Harus digunakan secara konsisten dalam setiap transaksi yang berkaitan.
- Struktur kode disarankan terdiri dari kombinasi angka dan/atau huruf.
Contohnya, perusahaan distributor elektronik bisa menggunakan format seperti “ELK-001” untuk barang berupa kabel listrik dan “ELK-002” untuk adaptor listrik.
Manfaat Bagi PKP Jika Kode Barang Disusun dengan Tepat
Menyusun dan menggunakan kode barang secara benar bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga memiliki sejumlah manfaat langsung bagi perusahaan:
- Mempermudah rekonsiliasi pajak.
Ketika data transaksi diklasifikasikan dengan rapi, proses pencocokan data antara laporan pajak dan pembukuan internal jadi lebih efisien. - Menghindari sanksi administrasi.
Ketidaksesuaian data atau kekeliruan dalam faktur bisa berujung pada sanksi berupa denda administratif. - Memperkuat kredibilitas saat pemeriksaan pajak.
Penggunaan kode barang yang terstandarisasi akan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki manajemen perpajakan yang baik dan transparan.
Apakah Semua Barang Wajib Punya Kode?
Pada dasarnya, kode barang wajib digunakan untuk setiap transaksi BKP yang dicantumkan dalam faktur pajak. Namun, untuk transaksi jasa atau penyerahan yang bukan berupa barang, maka kolom kode barang boleh tidak diisi. Ini sesuai dengan karakteristik transaksi yang tidak membutuhkan identifikasi barang secara fisik.
Tantangan Umum dalam Penyusunan Kode Barang
Meski terlihat sederhana, masih banyak PKP yang belum menyusun kode barang secara sistematis. Beberapa tantangan yang sering ditemui antara lain:
- Tidak adanya sistem inventarisasi yang mendukung klasifikasi barang.
- Ketidaktahuan akan pentingnya fungsi kode barang dalam administrasi perpajakan.
- Ketidakkonsistenan dalam penggunaan kode antar divisi di perusahaan.
Untuk mengatasi tantangan ini, penting bagi PKP melakukan audit internal dan membangun SOP (Standard Operating Procedure) penyusunan kode barang yang berlaku di seluruh unit kerja.
Kesimpulan
Penggunaan kode barang pada faktur pajak bukan hanya tentang patuh terhadap sistem Coretax, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola perpajakan yang tertib, efisien, dan profesional. Bagi pelaku usaha, ini adalah langkah strategis untuk menghindari risiko di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk menyusun sistem kode barang, menyesuaikan faktur pajak dengan sistem Coretax, atau ingin meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan Anda, kami siap membantu.
Hubungi tim kami melalui WhatsApp 0818521172 untuk konsultasi lebih lanjut dan solusi praktis sesuai kebutuhan bisnis Anda.