Transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia semakin pesat. Salah satu langkah penting yang sedang dilaksanakan adalah penerapan Coretax, sebuah platform pajak terintegrasi yang akan menjadi pusat pelaporan dan administrasi pajak di masa depan. Wajib Pajak baik perorangan maupun badan usaha, diimbau untuk segera mengaktifkan akun Coretax dan melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) sebagai bagian dari kepatuhan pajak yang optimal.
Pentingnya Aktivasi Coretax untuk Pelaporan SPT
Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax. Tanpa aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SD, Wajib Pajak tidak akan dapat melakukan pelaporan SPT secara daring.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan pentingnya percepatan aktivasi Coretax. “Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dilakukan melalui Coretax. Kami mengimbau Wajib Pajak segera mengaktifkan akun dan mendaftarkan KO/SD sebelum masa pelaporan dimulai,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).

Ingin Piutang penjualan perusahaan minim tidak terbayar? Dapatkan Video Tutorial Panduan Lengkap Mengelola Piutang Penjualan Perusahaan dengan Klik DI SINI atau DI SINI.
Capaian Pelaporan SPT Jakarta Barat Tahun 2025
Berdasarkan data DJP Jakarta Barat per Mei 2025:
- SPT Tahunan diterima: 334.644 SPT
- Target SPT: 402.188 SPT
- Persentase capaian: 83,24 persen
Capaian Jakarta Barat ini masih sedikit tertinggal dibandingkan rata-rata nasional yang sudah mencapai 84,70 persen. Oleh karena itu, percepatan aktivasi Coretax menjadi hal yang sangat penting agar tidak terlambat dalam pelaporan SPT berikutnya.
Apa Itu Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital (KO/SD)?
Kode Otorisasi (KO) dan Sertifikat Digital (SD) adalah tanda tangan digital yang wajib digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik di sistem Coretax. Fungsi KO/SD adalah:
- Menjamin keamanan data dan keabsahan dokumen.
- Memungkinkan Wajib Pajak mengakses dan memproses pelaporan secara online.
- Mempercepat proses administrasi perpajakan.
Tanpa KO/SD, pelaporan SPT tidak dapat dilakukan melalui Coretax. Hal ini penting agar Wajib Pajak dapat menghindari keterlambatan dan sanksi administratif.
Kontribusi Pajak dan Dominasi Sektor Ekonomi Jakarta Barat
Hingga laporan terakhir, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak sebesar Rp30,82 triliun atau 39,22 persen dari target tahunan Rp78,59 triliun. Berikut rincian penerimaan pajak:
- Pajak Penghasilan (PPh): Rp16,66 triliun (54,04%)
- PPN dan PPnBM: Rp13,42 triliun (43,53%)
- Jenis Pajak Lain: Rp728,13 miliar
- PBB dan BPHTB: Rp18,5 miliar
Empat sektor yang paling berkontribusi di Jakarta Barat:
- Perdagangan: Rp13,84 triliun (44,91%)
- Industri Pengolahan: Rp6,97 triliun (22,66%)
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp2,09 triliun (6,78%)
- Konstruksi: Rp1,37 triliun (4,44%)
Data ini menunjukkan bahwa sektor perdagangan dan industri masih menjadi pendorong utama penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat.
Mengapa Aktivasi Coretax Harus Segera Dilakukan?
Beberapa manfaat aktivasi Coretax lebih awal:
- Akses Terintegrasi: Semua layanan pajak tersedia dalam satu sistem.
- Keamanan Tinggi: Dokumen dilindungi dengan tanda tangan digital sah.
- Menghindari Kendala: Aktivasi lebih awal mengurangi risiko masalah teknis saat masa pelaporan.
- Dukung Digitalisasi Pajak Nasional: Menjadi bagian dari sistem perpajakan modern dan transparan.
Tanpa aktivasi Coretax dan KO/SD, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT daring dan berpotensi terkena sanksi administrasi.
Langkah-Langkah Aktivasi Coretax dan KO/SD
Berikut adalah tahapan aktivasi Coretax:
- Login ke Portal Resmi DJP: Masuk ke sistem Coretax melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
- Registrasi Akun: Daftarkan akun dengan menggunakan NPWP.
- Ajukan Permohonan KO/SD: Isi formulir dan lakukan pengajuan KO/SD secara online.
- Unduh KO/SD: Setelah disetujui, download KO/SD dan lakukan instalasi.
- Verifikasi dan Simulasi Pelaporan: Pastikan sistem berfungsi dengan baik sebelum masa pelaporan tiba.
Seluruh proses ini dapat dilakukan secara daring, sehingga lebih praktis dan mudah diakses oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
Kesimpulan
Implementasi Coretax dan KO/SD adalah bagian penting dari transformasi digital pajak di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, pelaporan pajak menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan. Segera lakukan aktivasi Coretax dan registrasi KO/SD agar Anda dapat mengikuti sistem perpajakan terbaru tanpa hambatan.
Butuh Bantuan Aktivasi Coretax?
Jika Anda memerlukan pendampingan untuk aktivasi Coretax, registrasi KO/SD, atau konsultasi perpajakan lainnya, kami siap membantu Anda dengan layanan profesional dan terpercaya.
Silakan hubungi kami melalui WhatsApp: 0818521172 untuk mendapatkan informasi dan solusi terbaik sesuai kebutuhan perpajakan Anda.








