Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % dari omzet penjualan pedagang di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop. Pajak ini akan dipungut langsung oleh marketplace dan disetorkan kepada negara youtube.com+9metrotvnews.com+9facebook.com+9.
Siapa yang Siap Dikenakan?
- Pedagang online dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
- UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta masih bebas pajak dalam skema ini finance.detik.com+4jpnn.com+4kompasiana.com+4.
Tujuan Kebijakan
- Memperluas basis pajak dalam ekonomi digital yang sebelumnya sulit diawasi facebook.com+7metrotvnews.com+7kompasiana.com+7.
- Menciptakan kesetaraan fiskal antara penjual online dan offline youtube.com+3metrotvnews.com+3kompasiana.com+3.
- Sederhanakan tata kelola pajak, dengan memindahkan beban administratif ke marketplace youtube.com+12jpnn.com+12kompasiana.com+12.
Mekanisme Pelaksanaan
- Platform e-commerce bertindak sebagai pihak pemungut dan penyetor pajak, bukan pedagang langsung.
- Aturan ini masih dalam tahap finalisasi regulasi dan akan mulai diberlakukan “bulan depan” instagram.com+6metrotvnews.com+6finance.detik.com+6.

Respons Publik dan Tantangan
- Warga net mengkritik kebijakan ini karena bisa membebani pedagang kecil yang sudah dikenakan potongan komisi e-commerce, sekitar 13,5 % dari omzet finance.detik.com.
“Potongan di e-commerce sudah 13,5 %… UMKM-UMKM kecil… kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya” kompasiana.com+2finance.detik.com+2money.kompas.com+2
- Pelaku usaha juga khawatir harga jual naik akibat pajak tambahan, dan kekhawatiran soal siap tidaknya infrastruktur pemerintah dan UMKM menerima regulasi ini instagram.com.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Sri Mulyani ingin memperkuat keadilan pajak dan pemasukan negara di era digital dengan memajaki pedagang online beromzet menengah. Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi serta kejelasan perpajakan melalui platform e-commerce. Namun, tantangan implementasi masih ada, termasuk kekhawatiran soal beban tambahan bagi UMKM, kesiapan sistem, dan potensi kenaikan harga untuk konsumen.
Perkembangan Selanjutnya
- Regulasi final akan dirilis segera. Pemerintah akan menyampaikan rincian teknis setelah selesai finalisasi.
- Jika kamu pedagang online atau mengelola website penjualan, pantau ketat pengumuman resmi dari DJP dan Kemenkeu.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca, khususnya para pedagang online yang akan terdampak. Terima kasih.