PRO DAN KONTRA KEBIJAKAN BARU: PAJAK 0,5 % UNTUK PEDAGANG ONLINE
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % dari omzet penjualan pedagang di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop. Pajak ini akan dipungut langsung oleh marketplace dan disetorkan kepada negara youtube.com+9metrotvnews.com+9facebook.com+9. Siapa yang Siap Dikenakan? Tujuan Kebijakan Mekanisme Pelaksanaan Respons Publik dan Tantangan “Potongan di e-commerce sudah…