Dalam dunia bisnis, transaksi dengan sistem pembayaran uang muka atau bertahap sudah menjadi hal yang lazim, terutama dalam proyek jangka panjang atau pembelian bernilai besar. Sesuai peraturan perpajakan di Indonesia, setiap penerimaan uang muka, termin, hingga pelunasan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib diterbitkan faktur pajaknya. Dengan hadirnya platform Coretax, proses ini kini bisa dilakukan secara lebih sistematis dan efisien.
Artikel ini akan membahas secara praktis bagaimana membuat faktur pajak uang muka dan pelunasan di sistem Coretax, termasuk pembaruan penting yang mulai berlaku per April 2025. Tujuannya adalah membantu para pelaku usaha menghindari kesalahan administratif dan memastikan kepatuhan pajak berjalan optimal.
1. Membuat Faktur Pajak Uang Muka di Coretax
Langkah pertama adalah memastikan Anda membuat faktur pajak uang muka pada saat menerima pembayaran awal dari pelanggan. Di Coretax, fitur ini sudah tersedia secara terintegrasi dengan pembuatan faktur pelunasan nantinya.
Langkah-langkah:
- Centang opsi “Uang Muka” pada bagian dokumen transaksi.
- Untuk pembayaran uang muka pertama, kolom nomor faktur bisa dikosongkan. Namun, untuk pembayaran berikutnya, wajib mencantumkan nomor faktur uang muka pertama.
- Masukkan rincian transaksi seperti jenis barang/jasa, satuan, nilai DPP, dan jumlah. Nilai DPP ini sebelumnya menggunakan perhitungan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran, namun mulai 1 April 2025, Anda harus mengisi nilai DPP penuh sesuai uang muka yang diterima.
- Setelah semua data terisi, Anda bisa menyimpan dokumen sebagai draft atau langsung mengunggah faktur pajak tersebut ke sistem.
Untuk uang muka tahap kedua dan seterusnya, sistem akan otomatis menampilkan nilai uang muka sebelumnya (misalnya, “Down payment 1”, “Down payment 2”, dan seterusnya). Anda hanya perlu menambahkan nilai uang muka berikutnya pada kolom yang tersedia.

2. Membuat Faktur Pajak Pelunasan
Setelah seluruh pembayaran uang muka dilakukan dan proyek atau transaksi selesai, saatnya membuat faktur pajak pelunasan. Di Coretax, proses ini juga cukup sederhana:
Langkah-langkah:
- Centang opsi “Pelunasan” pada dokumen transaksi.
- Masukkan nomor faktur uang muka pertama.
- Sistem Coretax akan otomatis menarik seluruh data uang muka sebelumnya dan mengisi rincian transaksi serta perhitungan PPN secara otomatis.
- PPN pelunasan dihitung dari selisih total DPP dikurangi seluruh uang muka yang telah diterima.
Dengan fitur ini, PKP tidak perlu lagi menghitung ulang secara manual, sehingga menghindari risiko kesalahan atau duplikasi dalam pelaporan.
3. Perbedaan dengan Sistem e-Faktur Lama
Bagi Anda yang masih menggunakan sistem e-Faktur versi desktop, perlu dicatat bahwa faktur pelunasan dianggap sebagai dokumen terpisah. Artinya, Anda harus membuat faktur baru berdasarkan nilai pelunasan tanpa mengacu langsung ke faktur uang muka sebelumnya. Hal ini berbeda dengan Coretax yang sudah menghubungkan uang muka dan pelunasan dalam satu alur transaksi yang terintegrasi.
4. Pentingnya Memahami Update Sistem
Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan digital di Indonesia terus diperbarui untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Salah satunya adalah perubahan pengisian nilai DPP uang muka per 1 April 2025. Kini, wajib diisi nilai DPP penuh, bukan lagi DPP Nilai Lain. Ketidaktahuan atau kesalahan dalam mengikuti perubahan ini bisa menyebabkan koreksi pajak dan berdampak pada kepatuhan perusahaan Anda.
Kesimpulan
Pembuatan faktur pajak atas uang muka dan pelunasan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola keuangan yang sehat dan patuh hukum. Dengan memahami alur pembuatan faktur di Coretax, serta mengikuti update sistem terbaru, pelaku usaha dapat menghindari risiko kesalahan sekaligus mempercepat proses pelaporan pajak.
Bila Anda atau tim Anda masih bingung dalam proses ini, jangan ragu untuk berkonsultasi lebih lanjut. Kami menyediakan layanan pendampingan dan pelatihan perpajakan digital untuk membantu bisnis Anda tetap taat pajak tanpa ribet.
Hubungi kami sekarang di WhatsApp 0818521172 untuk konsultasi lebih lanjut dan solusi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda!