Mulai 21 Mei 2025, sistem administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah diperkenalkannya Nomor Identitas Perpajakan (NIP) sebagai pelengkap, bahkan dalam beberapa kasus sebagai pengganti, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem Coretax.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang bertujuan menyederhanakan administrasi pajak sekaligus meningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat.
Mengapa Perubahan Ini Diperlukan?
Pembaruan sistem melalui Coretax merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan berbasis data. Dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu bentuk identitas perpajakan, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi aspek legalitasnya.
Dalam pertimbangan PER-7/2025 disebutkan:
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan serta sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan PMK tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyederhanaan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi.”
Apa Itu Nomor Identitas Perpajakan?
Menurut Pasal 7 PER-7/2025, Nomor Identitas Perpajakan adalah identitas perpajakan yang diterbitkan oleh DJP selain NPWP, dan dapat berupa:
- NIK untuk orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia;
- Nomor 16 digit yang dihasilkan sistem DJP untuk orang pribadi bukan penduduk dan badan usaha yang tidak memiliki NPWP.
Dengan kata lain, bagi individu yang sudah memiliki NIK dan belum mengaktifkan NPWP, identitas tersebut kini dapat difungsikan langsung untuk keperluan perpajakan, selama telah divalidasi oleh sistem DJP.

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan Nomor Ini?
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Hanya subjek tertentu yang dapat menggunakan Nomor Identitas Perpajakan, antara lain:
- Subjek pajak luar negeri yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak (Pasal 32A UU KUP);
- Perwakilan negara asing, organisasi internasional, dan pejabatnya yang memerlukan identitas pajak demi administrasi;
- Subjek pajak luar negeri di Indonesia yang sedang dalam proses penagihan pajak atas permintaan negara mitra;
- Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya belum melebihi PTKP;
- Wanita kawin yang memilih hak dan kewajiban pajak digabung dengan suami;
- Anak yang belum dewasa, sesuai peraturan PPh;
- Pihak lain yang tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif sebagai wajib pajak, berdasarkan Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024.
Khusus untuk penggunaan NIK sebagai identitas pajak, persyaratannya adalah:
- NIK dapat divalidasi dalam sistem DJP;
- Belum pernah diaktivasi sebagai NPWP.
Fungsi Nomor Identitas Perpajakan dalam Coretax
Integrasi Nomor Identitas Perpajakan dalam sistem Coretax bukan sekadar simbol perubahan administratif, melainkan memiliki peran signifikan dalam berbagai aktivitas perpajakan, antara lain:
- Pendaftaran akun wajib pajak;
- Penyetoran dan pelaporan pajak;
- Pencantuman identitas dalam faktur pajak;
- Pengajuan pembebasan atau pengembalian PPN/PPnBM;
- Penagihan pajak;
- Hingga seluruh aktivitas administrasi perpajakan lainnya yang diatur oleh DJP.
Dengan sistem ini, pelaku usaha maupun individu dapat lebih fleksibel dan efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakan, terutama bagi mereka yang selama ini belum memiliki NPWP tetapi telah memiliki NIK atau nomor identitas lainnya yang sah.
Apa Implikasi untuk Wajib Pajak?
Bagi sebagian orang, perubahan ini mungkin terasa teknis, namun dampaknya bisa sangat praktis. Kini, masyarakat yang belum memiliki NPWP tapi sudah memiliki NIK, bisa langsung menjalankan kewajiban perpajakannya—misalnya saat membeli properti atau menerima jasa kena pajak—tanpa perlu melalui proses pengajuan NPWP secara manual terlebih dahulu.
Langkah ini juga mendukung kebijakan single identity number pemerintah, di mana satu NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi negara.
Kesimpulan
Kebijakan penerapan Nomor Identitas Perpajakan di luar NPWP merupakan bagian dari transformasi besar sistem administrasi perpajakan Indonesia melalui Coretax. Ini membuka peluang integrasi data yang lebih rapi, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan dalam pelaporan serta pembayaran pajak.
Namun, untuk dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru ini, para wajib pajak perlu memahami ketentuan dan batasan penggunaan identitas perpajakan tersebut. Konsultasi dengan ahli pajak atau konsultan bisnis sangat dianjurkan untuk menghindari kesalahan administratif di masa mendatang.
Butuh bantuan menyesuaikan administrasi pajak bisnis Anda dengan sistem Coretax terbaru? Hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172 untuk konsultasi perpajakan dan legalitas usaha yang aman, tepat, dan terpercaya!