CORETAX RESMI GUNAKAN IDENTITAS PAJAK SELAIN NPWP, INI DAMPAKNYA BAGI WAJIB PAJAK
Mulai 21 Mei 2025, sistem administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah diperkenalkannya Nomor Identitas Perpajakan (NIP) sebagai pelengkap, bahkan dalam beberapa kasus sebagai pengganti, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem Coretax. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap…