Perkembangan teknologi digital terus mendorong perubahan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu wujud konkret dari transformasi ini adalah peralihan layanan dari DJP Online ke sistem Coretax, termasuk dalam hal penyampaian notifikasi Country by Country Report (CbCR). Notifikasi ini merupakan komponen penting bagi wajib pajak badan yang tergolong dalam entitas multinasional atau memiliki transaksi afiliasi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perubahan prosedur pelaporan CbCR melalui Coretax, siapa saja yang wajib melakukan notifikasi, serta langkah-langkah pengisian yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Apa Itu Notifikasi CbCR dan Siapa yang Wajib Menyampaikannya?
Country by Country Report (CbCR) adalah laporan perpajakan yang disusun untuk memberikan informasi secara komprehensif mengenai distribusi pendapatan, laba, dan pajak yang dibayarkan oleh entitas multinasional di berbagai yurisdiksi. Namun sebelum menyampaikan laporan tersebut, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan notifikasi CbCR ke Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017, “Notifikasi dilakukan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.”
Notifikasi ini diwajibkan bagi:
- Wajib pajak badan yang merupakan entitas induk dari grup usaha;
- Wajib pajak badan yang merupakan entitas konstituen dalam suatu grup usaha multinasional dan memiliki transaksi afiliasi.
Jika wajib pajak juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan CbCR, maka laporan tersebut wajib dilampirkan bersama notifikasi.

Perubahan Sistem: Dari DJP Online ke Coretax
Per 1 Januari 2024, DJP secara resmi memindahkan sebagian besar administrasi perpajakan ke sistem baru bernama Coretax. Untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya, penyampaian notifikasi CbCR dilakukan secara eksklusif melalui Coretax. Hal ini dikonfirmasi oleh DJP melalui unggahan resmi di akun X @kring_pajak yang menyatakan bahwa pelaporan CbCR (baik pelaporan awal maupun pembetulan) akan dilakukan di Coretax mulai 1 Januari 2025.
Meskipun masih ada kewajiban perpajakan lain seperti SPT Tahunan yang tetap dilayani di DJP Online untuk sementara waktu, wajib pajak harus segera beradaptasi dengan Coretax untuk pelaporan notifikasi CbCR.
Panduan Pengisian Notifikasi CbCR di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah pengisian notifikasi CbCR melalui Coretax bagi wajib pajak badan:
- Login ke Coretax menggunakan akun milik wajib pajak badan. Akses menu Pertukaran Informasi Perpajakan > Laporan per Negara. Menu ini hanya tersedia bagi akun entitas, bukan akun impersonasi PIC atau kuasa wajib pajak.
- Klik tombol Masukkan CBCR.
- Data dasar seperti nama wajib pajak, NPWP, dan periode pembukuan akan terisi otomatis. Masukkan tahun pajak yang sesuai.
- Bagian I: Diisi jika Anda merupakan entitas induk. Centang pernyataan A-1 sampai A-4 jika seluruh kriteria terpenuhi, dan masukkan data peredaran bruto konsolidasi pada kolom yang tersedia.
- Bagian II: Diisi jika Anda bukan entitas induk. Masukkan informasi tentang entitas induk, seperti:
- Status sebagai subjek pajak dalam negeri/luar negeri;
- Nama dan negara yurisdiksi;
- NPWP atau TIN (Tax Identification Number);
- Peredaran bruto. Jika entitas induk menunjuk entitas konstituen lain sebagai pelapor CbCR, informasi tersebut juga harus dilengkapi.
- Bagian III: Sistem akan mengisi bagian ini secara otomatis berdasarkan data pada Bagian I dan II. Misalnya, jika entitas induk telah melaporkan CbCR, maka akan muncul pernyataan F-4. Centang pernyataan persetujuan dan klik Simpan.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/nomor HP terdaftar, lalu klik Verifikasi.
- Setelah proses selesai, tanda terima dapat dilihat dan diunduh dari menu awal Laporan per Negara.
Catatan Penting
- Pastikan semua data yang diisikan sesuai dengan dokumen pendukung untuk menghindari kesalahan input.
- Simpan bukti pelaporan dan tanda terima sebagai dokumentasi yang sah.
- Update sistem dan browser Anda agar kompatibel dengan platform Coretax.

Kesimpulan
Perubahan sistem dari DJP Online ke Coretax menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan. Untuk wajib pajak badan yang termasuk dalam grup usaha multinasional, memahami prosedur notifikasi CbCR adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan Indonesia.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses penyampaian notifikasi CbCR melalui Coretax atau konsultasi perpajakan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu Anda dengan solusi yang tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.