Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Batas akhir pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Jika tidak melapor tepat waktu, Wajib Pajak berisiko mendapatkan teguran hingga dikenakan denda administratif.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah proses pelaporan pajak dengan menyediakan layanan e-Filing. Metode ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya secara online kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, sebelum mengakses layanan ini, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang diperlukan untuk verifikasi akun.
Langkah-langkah Melaporkan SPT Online Tahun 2025
Pelaporan pajak secara online adalah solusi praktis bagi Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajibannya tanpa hambatan. Berikut adalah panduan mudah untuk melaporkan SPT secara online:
- Akses Situs DJP Online. Kunjungi laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/.
- Login ke Akun Anda. Masukkan NPWP atau NIK (bagi yang sudah terintegrasi), kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
- Pilih Menu “Lapor”. Setelah masuk ke akun DJP Online, pilih opsi “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
- Buat SPT Baru. Klik “Buat SPT” dan ikuti panduan yang diberikan. Sistem akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir yang sesuai dengan kondisi perpajakan Anda.
- Isi Formulir Sesuai dengan Jenis Penghasilan. Pilih jenis formulir SPT yang sesuai, misalnya:
- Formulir 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
- Lengkapi Data Penghasilan dan Keuangan. Isi informasi mengenai sumber penghasilan, harta, utang, serta identitas diri yang diperlukan dalam formulir.
- Verifikasi dan Kirim SPT. Setelah formulir diisi dengan benar, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda, lalu masukkan kode tersebut dan klik “Kirim SPT”.
- Terima Bukti Lapor Elektronik. Jika proses berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email sebagai tanda bahwa laporan SPT telah diterima oleh DJP.
Jika Anda belum ingin mengirimkan SPT, Anda bisa menyimpannya terlebih dahulu dan mengeditnya kembali melalui menu “Submit SPT” sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT Tepat Waktu
Jika Anda tidak melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2025, Anda akan menerima surat teguran dari DJP. Selain itu, ada sanksi administratif berupa denda, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Lupa EFIN? Ini Solusinya
Jika Anda lupa nomor EFIN yang sudah terdaftar, ada beberapa cara untuk mengatasinya:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
- Menghubungi DJP melalui call center di 1500200.
- Menggunakan fitur Live Chat di situs resmi DJP (www.pajak.go.id).
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Mengirim email ke alamat: lupa.efin@pajak.go.id.
Dengan berbagai pilihan ini, Anda tidak perlu khawatir jika lupa EFIN. Pastikan untuk mencatat dan menyimpannya dengan baik agar tidak mengalami kendala saat ingin melaporkan SPT di masa mendatang.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang harus dilakukan secara rutin dan tepat waktu. Dengan adanya layanan e-Filing, proses pelaporan pajak kini semakin mudah dan efisien. Jangan menunda hingga mendekati batas waktu untuk menghindari risiko denda atau kendala teknis.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT atau konsultasi lebih lanjut mengenai pajak, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Kami siap membantu Anda dalam menyelesaikan kewajiban pajak dengan mudah dan sesuai peraturan yang berlaku.