KENAIKAN PPN 12% BERFOKUS HANYA PADA BARANG DAN JASA MEWAH

Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mengontrol inflasi, dan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Dalam pengumuman resminya di Gedung Kementerian Keuangan, Presiden…

Read more