BAGAIMANAKAH HUKUM PAJAKNYA APABILA KITA MENYEWAKAN TANAH ATAU RUMAH?

Menyewakan rumah ataupun tanah penghasilannya dikatakan cukup besar, oleh sebab itu ada aturan tertulisan tentang pajaknya. Ini adalah pajak menyewakan tanah atau rumah menurut pasal 4 ayat 2. Penghasilan berupa sewa tanah atau bangunan berupa tanah, rumah, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Total bruto berdasarkan seluruh biaya yang dibayarkan atau yang dinyatakan hutang oleh…

Read more