Pada kesempatan ini Konsultan manajemen pajak Surabaya mengulas artikel “3 hal perihal pajak yang mesti diperhatikan oleh start up bisnis,” Dalam pengenaan tarif, pajak memiliki banyak ragam sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Pemerintah kali ini berencana mentarget perusahaan startup dengan karena melihat ekosistem bisnis digital yang kini terbilang semakin subur. Bisnis startup membutuhkan perlakuan pajak khusus agar dapat berkembang. Idealnya bisnis startup akan dikenakan pajak setelah mampu berdiri 5 tahun, memiliki penghasilan lebih dari 4.8 M per tahun, dan setelah perusahaan memulai proses pembukuan. Berikut ini beberapa hal yang harus dipahami oleh penggiat startup di Indonesia terkait aturan pajak.
Jangan Menggunakan Rekening Pribadi
Alasan utama mengapa sebagian besar masyarakat pelaku bisnis startup menggunakan rekening pribadi untuk kepentingan usahanya adalah agar terhindar dari pajak. Tindakan seperti ini justru menjadi masalah baru apabila diketahui petugas pajak. Petugas pajak meminta bank memeriksa transaksi pegiat startup dan tetap dikenakan pajak. Perlu anda ketahui bahwa tanpa memiliki NPWP, anda sebagai pelaku bisnis startup tidak akan bisa membeli aset bisnis, baik itu aset bergerak atau tidak bergerak.
Startup Yang Merugi Tetap Dikenai PPh
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh perusahaan startup. Setiap perusahaan startup yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 Miliar meski tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari pendapatan brutonya. Apabila diamati lagi, PPh tentu memberatkan kebanyakan startup karena pengenaan pajaknya dikenakan dari penghasilan kotor. Solusinya, startup yang masih merugi diberi pilihan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dengan status PKP, akan dikenakan PPh 25% dari pendapatan bersih dan tidak perlu membayar sepersen pun ketika merugi.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Saat startup di Indonesia menjadi PKP untuk menghindari PPh ketika merugi juga bukan solusi ideal. Karena dengan status PKP, otomatis akan dikenakan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN memang tidak sepenuhnya merugikan. Anda bisa menerima kembali selisih PPN yang Anda bayarkan dengan PPN yang Anda terima dari konsumen. Pengenaan PPN kepada pelanggan pastinya akan dikeluhkan karena harga yang diterapkan menjadi lebih tinggi. Startup beromzet di bawah Rp4,8 Miliar sebenarnya sudah diberi kemurahan untuk bebas dari pembayaran PPN. Namun konsekuensinya, startup tetap harus membayar PPh sebesar 0,5% dari penghasilan kotor.
Itulah beberapa hal yang perlu anda perhatikan sebagai pelaku bisnis startup. Terimakasih karena sudah berkunjung ke website kami, terimaksih dan semoga bermanfaat. Apabila membutuhkan informasi lebih detil tentang perpajakan pada bisnis startup, silahkan hubungi kami melalui email grodeu@gmail.com, atau langsung hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900/0813-3309-9915. Kami siap mendampingi anda.