Dalam proses administrasi perpajakan, pembuatan Faktur Pajak Pengganti sering kali menimbulkan kendala bagi Wajib Pajak, terutama terkait perbedaan masa pajak. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah ketika Faktur Pajak Uang Muka (FP UM) dibuat dalam beberapa tahap, lalu saat dilakukan penggabungan dalam Faktur Pajak Pengganti untuk pelunasan, masa pajak yang muncul dalam sistem tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Kasus ini kerap dialami oleh banyak Wajib Pajak dan bahkan sempat menjadi pertanyaan yang diajukan kepada contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media sosial resminya. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami penyebab dan solusi yang tepat dalam menangani perbedaan masa pajak pada Faktur Pajak Pengganti agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak.
Mengapa Masa Pajak pada Faktur Pajak Pengganti Bisa Berbeda?
Sistem e-Faktur secara otomatis mengambil masa pajak dari Faktur Pajak Normal yang sebelumnya dibuat. Dengan kata lain, masa pajak Faktur Pajak Pengganti akan selalu mengikuti masa pajak FP Normalnya, bukan berdasarkan tanggal penggantian yang dilakukan.
Sebagai contoh, jika FP Normal pertama kali dibuat pada Januari, meskipun Faktur Pajak Pengganti dibuat pada bulan Maret, sistem tetap akan mencatat masa pajak sebagai Januari. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan dengan harapan Wajib Pajak yang ingin memperbarui masa pajak agar lebih sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Langkah-Langkah Mengatasi Kesalahan Masa Pajak pada Faktur Pajak Pengganti
Jika Anda mengalami kesalahan masa pajak dalam Faktur Pajak Pengganti, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaporan pajak:
1. Periksa Kembali Masa Pajak FP Normal yang Akan Diganti
Sebelum membuat Faktur Pajak Pengganti, pastikan terlebih dahulu masa pajak yang digunakan dalam FP Normal yang akan diganti. Jika ternyata masa pajaknya lebih awal dari yang diharapkan, maka Faktur Pajak Pengganti pun akan mengikuti masa pajak yang lama tersebut.
Jika ingin menggunakan masa pajak yang lebih baru, tidak cukup hanya membuat Faktur Pajak Pengganti, melainkan perlu dilakukan langkah lebih lanjut.
2. Membatalkan FP Normal dan Membuat Faktur Baru
Jika terjadi kesalahan dalam masa pajak dan belum ada solusi langsung dalam sistem, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah membatalkan Faktur Pajak Normal terlebih dahulu, kemudian membuat Faktur Pajak Normal baru dengan masa pajak yang sesuai.
Setelah itu, Anda dapat membuat Faktur Pajak Pengganti berdasarkan FP Normal yang telah diperbarui. Dengan cara ini, masa pajak yang tercantum dalam sistem akan lebih sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
3. Perhatikan Batas Waktu Upload Faktur Pajak
Menurut ketentuan PER-03/2022, batas waktu pengunggahan Faktur Pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan. Sebagai contoh, jika transaksi terjadi pada bulan Februari, maka Faktur Pajak harus diunggah paling lambat tanggal 15 Maret.
Jika pengunggahan dilakukan setelah batas waktu ini, maka ada kemungkinan terjadi kendala dalam pemilihan masa pajak yang benar. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan batas waktu pelaporan agar tidak terjadi kesalahan administratif dalam perpajakan.
4. Gunakan Aplikasi e-Faktur dengan Tepat
Dalam aplikasi e-Faktur Coretax, tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak bukan berdasarkan tanggal input dalam sistem, melainkan berdasarkan tanggal yang dipilih saat pembuatan faktur. Oleh karena itu, ketika membuat Faktur Pajak Pengganti, pastikan Anda memilih tanggal yang benar sesuai transaksi yang dilakukan agar masa pajak yang muncul sesuai dengan harapan.
Kesalahan dalam pemilihan tanggal dapat berdampak pada perbedaan pencatatan masa pajak dan dapat menyebabkan kendala dalam pelaporan pajak bulanan.

Kesimpulan
Kesalahan masa pajak dalam Faktur Pajak Pengganti dapat menjadi hambatan dalam proses pelaporan pajak jika tidak ditangani dengan benar. Pemahaman mengenai sistem e-Faktur yang mengambil masa pajak dari FP Normal sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, pastikan selalu memeriksa masa pajak FP Normal sebelum membuat Faktur Pajak Pengganti, serta mempertimbangkan opsi membatalkan FP Normal dan membuat faktur baru jika diperlukan. Selain itu, perhatikan batas waktu pelaporan serta gunakan aplikasi e-Faktur dengan benar agar masa pajak yang tercatat sesuai dengan transaksi yang terjadi.
Jika Anda mengalami kendala dalam pengelolaan Faktur Pajak dan membutuhkan bantuan dalam proses administrasi perpajakan, hubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172 untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bisnis Anda.