Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan sistem administrasi pajak yang lebih modern melalui implementasi Coretax. Meski begitu, masa transisi penerapan sistem ini tak luput dari tantangan teknis yang berdampak langsung pada wajib pajak. Untuk meredam dampak tersebut, DJP memberikan solusi yang berorientasi pada pembinaan, alih-alih sekadar penegakan aturan.
Pembebasan Sanksi Administrasi: Langkah Kooperatif di Tengah Masa Transisi
Sejak 1 Januari 2025, masa transisi implementasi Coretax resmi diberlakukan. Dalam upaya memberikan ruang adaptasi yang memadai bagi para wajib pajak, DJP menghapus pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan pembuatan Faktur Pajak yang diakibatkan kendala teknis Coretax.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam diskusi daring bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak selama masa transisi. “DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” ujar Suryo.
Namun, Suryo juga menegaskan bahwa masa transisi ini belum memiliki batas waktu yang pasti. Kepastian tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) setelah pengkajian mendalam terhadap kesiapan sistem Coretax.
Baca juga : reformasi pajak indonesia dalam tantangan dan peluang sistem coretax
Dukungan yang Dibutuhkan Pelaku Usaha
Dalam forum yang dihadiri lebih dari 1.000 peserta dari berbagai sektor usaha, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menggarisbawahi pentingnya pendekatan berbasis pembinaan dari DJP. Menurutnya, perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi menjadi elemen vital untuk menjaga keberlangsungan bisnis.
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha,” jelas Suryadi. Ia juga menambahkan bahwa dukungan DJP dalam bentuk pembinaan dapat membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Solusi dan Langkah Strategis DJP
DJP telah mengidentifikasi sejumlah kendala teknis yang muncul selama implementasi Coretax dan mengupayakan solusi strategis. Salah satunya adalah dengan mempercepat proses migrasi data dan memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan secara lancar. Untuk pelaporan PPh Pasal 26 masa Desember 2024, wajib pajak masih dapat memanfaatkan aplikasi lama seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
Selain itu, DJP tengah memperbaiki validasi data imigrasi dan sistem Coretax untuk mempermudah akses bagi tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini bertujuan menjamin bahwa proses mendapatkan sertifikat elektronik bagi wajib pajak asing berlangsung lebih cepat dan aman.

Perspektif Baru untuk Masa Depan Administrasi Pajak
Masa transisi Coretax adalah langkah penting dalam perjalanan reformasi sistem administrasi pajak di Indonesia. Meski tantangan teknis tidak dapat dihindari, pendekatan yang kooperatif dari DJP menunjukkan upaya serius untuk menciptakan sistem yang inklusif dan adaptif. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya membantu wajib pajak tetapi juga membangun kepercayaan yang lebih besar terhadap pemerintah.
Bagi pelaku usaha, era digitalisasi administrasi pajak ini menjadi peluang untuk lebih memahami dan memanfaatkan teknologi dalam mengelola kewajiban pajak mereka. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, perusahaan dapat berfokus pada pengembangan bisnis tanpa dibayangi ketidakpastian hukum.
Jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin memahami lebih dalam tentang implementasi Coretax atau memerlukan bantuan dalam mengelola kewajiban pajak Anda selama masa transisi ini, tim kami siap membantu. Hubungi kami di WhatsApp 0818521172 untuk konsultasi lebih lanjut. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda tetap berjalan lancar tanpa hambatan administratif.