Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering kali dianggap sebagai tanda bahwa seseorang wajib membayar pajak setiap tahun. Namun, apakah hal ini tetap berlaku jika seseorang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan? Artikel ini akan mengulas secara mendalam kewajiban perpajakan bagi individu yang memiliki NPWP tetapi sedang tidak memiliki penghasilan, serta memberikan solusi praktis untuk menghindari sanksi administratif.
Kewajiban Perpajakan bagi Pemilik NPWP Tanpa Penghasilan
NPWP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Meskipun memiliki NPWP, tidak semua orang otomatis diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi individu yang memiliki NPWP tetapi sedang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, kewajiban membayar pajak memang tidak berlaku. Namun, hal ini tidak serta-merta membebaskan mereka dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurut peraturan perpajakan yang berlaku, setiap pemilik NPWP tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun penghasilan yang diperoleh nihil. Dalam pelaporan ini, individu dapat mencantumkan keterangan bahwa tidak ada penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak berjalan.
Penghasilan di Bawah PTKP
Salah satu prinsip utama dalam sistem perpajakan Indonesia adalah penerapan Pajak Penghasilan berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh. Jika penghasilan seseorang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tidak ada kewajiban membayar pajak.
Sebagai gambaran, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, selama penghasilan tahunan Anda tidak melebihi batas ini, Anda tidak dikenai PPh. Namun, pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT
Banyak yang mengabaikan kewajiban pelaporan SPT dengan alasan tidak memiliki penghasilan. Padahal, ketidakpatuhan ini bisa berujung pada sanksi administrasi. Sanksi ini berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk pelaporan SPT orang pribadi yang terlambat atau tidak dilakukan.
Solusi bagi Pemilik NPWP yang Tidak Bekerja
Bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan, terdapat beberapa solusi yang dapat diambil agar tidak terbebani kewajiban perpajakan:
- Mengajukan NPWP Nonefektif (NE)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar NPWP berstatus nonefektif (NE). Dengan status ini, Wajib Pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenai sanksi administrasi. Pengajuan ini bisa dilakukan apabila:
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Penghasilan berada di bawah PTKP.
- NPWP hanya digunakan sebagai persyaratan administratif (misalnya, untuk membuka rekening bank atau melamar pekerjaan).
- Penghapusan NPWP
Bagi individu yang tidak berencana kembali bekerja atau memperoleh penghasilan, penghapusan NPWP dapat menjadi pilihan. Dengan menghapus NPWP, seluruh kewajiban perpajakan akan dihentikan.
- Melaporkan SPT Nihil
Alternatif lainnya adalah tetap melaporkan SPT dengan status nihil. Cara ini cocok bagi individu yang memiliki potensi kembali bekerja atau membuka usaha di masa mendatang. Dengan melaporkan SPT nihil, kepatuhan perpajakan tetap terjaga dan menghindarkan dari sanksi administrasi.
Cara Lapor SPT Nihil Melalui e-Filing
Melaporkan SPT nihil kini semakin mudah berkat fasilitas e-Filing yang disediakan DJP. Berikut adalah langkah-langkah melaporkan SPT Nihil secara online:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi.
- Klik menu “Lapor” lalu pilih “e-Filing”.
- Klik “Buat SPT” dan ikuti petunjuk pengisian.
- Pilih formulir SPT 1770 S (untuk karyawan) atau 1770 (untuk pengusaha/pekerjaan bebas).
- Isi data sesuai keadaan sebenarnya (nihil jika tidak ada penghasilan).
- Kirim dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.
Menghindari Masalah Pajak di Masa Depan
Untuk menghindari permasalahan perpajakan di masa mendatang, pemilik NPWP yang tidak memiliki penghasilan disarankan untuk segera mengambil langkah-langkah di atas. Jika tidak yakin dengan prosedur yang harus diikuti, menghubungi konsultan pajak profesional dapat menjadi solusi yang tepat.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam merapikan manajemen perpajakan bisnis atau pribadi, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp di 0818521172. Tim profesional kami siap membantu Anda menjaga kepatuhan perpajakan dengan solusi terbaik dan tepat sasaran.