Apakah organisasi yang fokus pada penyelenggaraan pelatihan atau pendidikan diharuskan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menerbitkan faktur pajak?
Kebijakan pengenaan PPN terhadap layanan pendidikan memang menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sedang disusun. Meskipun begitu, skema pelaksanaannya belum dikonkretkan. Karena rencana tersebut belum diundangkan, ketentuan PPN terhadap layanan pendidikan masih mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berikut perubahan selanjutnya, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”).
Menurut undang-undang PPN, layanan pendidikan dikecualikan dari pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN. Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN menyebutkan: “Jasa pendidikan meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan di sekolah, seperti pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan di luar sekolah.” (Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN)
Rincian mengenai jenis-jenis layanan pendidikan yang tidak dikenai PPN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (“PMK-223/2014”). Pasal 4 PMK-223/2014 menjelaskan jenis-jenis layanan tertentu dalam kategori layanan pendidikan yang dikecualikan sebagai objek PPN.
“Penyelenggaraan Pendidikan, baik Formal, Nonformal, dan Informal, meliputi:
a. Penyelenggaraan Pendidikan Formal termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
b. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal termasuk kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, serta kesetaraan.
c. Penyelenggaraan Pendidikan Informal termasuk kegiatan belajar mandiri oleh keluarga dan lingkungan.” (Pasal 4 PMK-223/2014)
Pendidikan formal mencakup jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang yang mencakup dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar formal yang dapat diorganisir secara terstruktur dan berjenjang. Sementara itu, pendidikan informal merujuk pada jalur pendidikan yang dilakukan di dalam lingkungan keluarga.
![](https://down-id.img.susercontent.com/file/id-11134207-7rasc-m365uhgi6u8ge9.webp)
Kegiatan pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi dapat diklasifikasikan sebagai pendidikan di luar sekolah atau nonformal. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal yang mendapat pengecualian dari PPN harus memiliki izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Daerah yang berwenang.
Dengan demikian, agar terbebas dari PPN, organisasi penyelenggara pelatihan atau pendidikan harus mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat atau Daerah. Jika sudah mendapat izin, organisasi tersebut tidak perlu menjadi PKP dan tidak diwajibkan memungut PPN. Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pembaca, dan apabila membutuhkan informasi mengenai perpajakan lebih detail, silahkan hubungi kami DI SINI.