Pajak adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari oleh setiap pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, banyak pemilik bisnis kecil yang masih bingung atau kurang paham tentang jenis-jenis pajak, cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak, serta manfaat dan kewajiban yang terkait dengan pajak. Padahal, memahami dan memenuhi kewajiban pajak adalah penting untuk menjaga kelancaran usaha dan menghindari sanksi dari pemerintah.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang pajak untuk pemilik bisnis kecil. Anda akan mengetahui apa saja jenis pajak yang berlaku untuk UMKM, bagaimana cara mengurusnya, dan apa saja tips dan trik yang bisa Anda lakukan untuk mengoptimalkan pajak Anda. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengelola pajak usaha Anda.
PPh Final: Pajak Penghasilan dengan Tarif Rendah
Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan bersih yang diperoleh oleh UMKM dalam satu tahun pajak. Penghasilan bersih adalah selisih antara penerimaan dan pengeluaran usaha. PPh Final memiliki tarif yang sangat rendah, yaitu hanya 0,5% dari omzet penjualan. Omzet penjualan adalah jumlah uang yang diterima dari penjualan barang atau jasa tanpa dikurangi biaya apapun.
PPh Final adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan tarif yang rendah, UMKM bisa menikmati keuntungan yang lebih besar dan mengalokasikan dana untuk pengembangan usaha. Selain itu, PPh Final juga memudahkan UMKM dalam mengurus pajak, karena tidak perlu menyusun laporan keuangan yang rumit dan menghitung penghasilan kena pajak yang kompleks.
Baca juga : 7 strategi untuk mengurangi pajak penghasilan pribadi
Namun, tidak semua UMKM bisa menikmati fasilitas PPh Final ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, tidak termasuk dalam jaringan usaha tertentu, dan tidak melakukan kegiatan impor atau ekspor.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Membayar dan melaporkan PPh Final secara tepat waktu setiap bulan dan tahun.
Berikut ini adalah cara menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Final:
- Menghitung: PPh Final = Omzet Penjualan x 0,5%
- Membayar: PPh Final dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau melalui e-billing.
- Melaporkan: PPh Final dilaporkan setiap tahun dengan mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing atau e-form.
PPN: Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia. Barang kena pajak adalah barang yang dapat dipindah-tangankan atau dipakai sendiri, sedangkan jasa kena pajak adalah jasa yang berkaitan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan. PPN memiliki tarif yang sama untuk semua jenis barang dan jasa, yaitu 10% dari harga jual barang atau jasa.
PPN adalah salah satu sumber penerimaan negara yang penting untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar PPN, UMKM berkontribusi dalam mendukung program-program pemerintah yang bermanfaat bagi usaha dan masyarakat. Selain itu, dengan membayar PPN, UMKM juga mendapatkan hak untuk mendapatkan kredit atau pengembalian pajak atas PPN yang telah dibayar atau dipungut oleh pihak lain.
Namun, tidak semua UMKM wajib mengutip dan membayar PPN. Hanya UMKM yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP yang wajib melakukan hal tersebut. Syarat untuk menjadi PKP adalah:
- Memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun atau Rp400 juta dalam satu bulan.
- Mengajukan permohonan ke KPP setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu.
Berikut ini adalah cara menghitung, membayar, dan melaporkan PPN:
- Menghitung: PPN = Harga Jual Barang atau Jasa x 10%
- Membayar: PPN dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP atau e-billing.
- Melaporkan: PPN dilaporkan setiap bulan dengan mengisi SPT Masa PPN melalui e-filing atau e-form.
PBB: Pajak Bumi dan Bangunan atas Kepemilikan atau Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. Tanah dan/atau bangunan adalah objek pajak yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan oleh orang atau badan. PBB memiliki tarif yang rendah, yaitu 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi dengan Nilai Tidak Kena Pajak (NTP). NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan harga pasar, sedangkan NTP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu.
PBB adalah salah satu pajak daerah yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan membayar PBB, UMKM berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan mendapatkan manfaat dari fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, dengan membayar PBB, UMKM juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk usaha.
Semua UMKM yang memiliki tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk usaha wajib membayar PBB. Berikut ini adalah cara menghitung dan membayar PBB:
- Menghitung: PBB = (NJOP – NTP) x 0,5%
- Membayar: PBB dibayar setiap tahun paling lambat tanggal 31 Oktober dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke bank persepsi atau melalui e-billing.
Baca juga : kebijakan pajak 12% di tahun 2025: dampak dan harapannya
Pertanyaan Umum seputar Pajak untuk Pemilik Bisnis Kecil
Selain memahami jenis-jenis pajak, cara mengurusnya, dan manfaat dan kewajiban yang terkait dengan pajak, ada beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh pemilik bisnis kecil seputar pajak. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan dan jawabannya:
- Apakah UMKM yang sudah bayar PPh Final masih harus bayar PPh Pasal 21, 23, 25, 26, dan 29?
Tidak. UMKM yang sudah bayar PPh Final sudah dianggap lunas dari kewajiban PPh atas penghasilan usahanya. Namun, jika UMKM juga memiliki penghasilan lain selain dari usaha, seperti gaji, bunga, sewa, royalti, dll, maka UMKM harus membayar PPh atas penghasilan lain tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apakah UMKM yang sudah bayar PPN masih harus bayar PPh Final?
Tergantung. Jika UMKM masih memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas PPh Final, yaitu memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, tidak termasuk dalam jaringan usaha tertentu, dan tidak melakukan kegiatan impor atau ekspor, maka UMKM masih bisa membayar PPh Final. Namun, jika UMKM tidak memenuhi syarat tersebut, maka UMKM harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, yaitu dengan menghitung penghasilan kena pajak dan tarif progresif.
- Apakah UMKM yang sudah bayar PBB masih harus bayar BPHTB?
Ya. PBB dan BPHTB adalah dua jenis pajak yang berbeda. PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan, sedangkan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, waris, dll. Jadi, UMKM yang sudah bayar PBB masih harus bayar BPHTB jika melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Demikianlah beberapa hal seputar pajak untuk pemilik bisnis kecil. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna dan membantu Anda dalam mengelola pajak usaha Anda. Hubungi kami di SINI dan email ke groedu@gmail.com untuk informasi lebih detail dan lanjut. Terimakasih dan sampai jumpa pada artikel berikutnya.