Pahami pajak bentuk usaha tetap (BUT): hindari risiko denda dengan wawasan yang mendalam
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan konsep penting dalam perpajakan Indonesia, terutama bagi perusahaan atau individu asing yang menjalankan usaha di Indonesia. Seiring meningkatnya investasi asing di dalam negeri, peraturan perpajakan terkait BUT memiliki peran penting dalam mencegah adanya penghindaran pajak yang merugikan negara. Artikel ini akan memberikan pemahaman mendalam mengenai pengertian, ketentuan, hingga perhitungan pajak untuk BUT. Dengan memahami aturan-aturan ini, wajib pajak dapat lebih siap mengelola kewajiban perpajakannya dengan tepat, menghindari potensi denda yang sebenarnya bisa dihindari.
Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik individu maupun badan usaha, untuk menjalankan bisnis atau kegiatan tertentu di Indonesia. Menurut Pasal 2 Ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, BUT mencakup subjek pajak yang berada di Indonesia dalam periode kurang dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki domisili tetap di Indonesia.
Jika antara Indonesia dan negara asal subjek pajak tidak memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty, maka aturan waktu 183 hari berlaku. Namun, bila terdapat tax treaty, waktu yang diperhitungkan sebagai BUT disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua negara.
Baca juga : apa itu uu harmonisasi peraturan perpajakan?
Mengapa Ketentuan Bentuk Usaha Tetap Diperlukan?
Pengaturan terkait BUT dibuat untuk mengatur perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia sebagai wajib pajak dalam negeri. Dengan adanya BUT, Indonesia berhak menarik pajak dari penghasilan yang diperoleh oleh entitas asing ini. Ketentuan ini dirancang untuk mengurangi risiko terjadinya pajak berganda bagi perusahaan dari negara yang memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia, sehingga kedua negara dapat menjalankan fungsi perpajakan mereka dengan adil.
Selain itu, pengaturan mengenai BUT juga diharapkan mampu mendukung iklim investasi yang sehat bagi para investor asing di Indonesia. Pemerintah mengacu pada keberadaan fisik dan aktivitas perusahaan asing untuk menentukan apakah perusahaan tersebut dikenakan pajak di Indonesia.
Jenis-jenis Bentuk Usaha Tetap sebagai Subjek Pajak
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008, terdapat berbagai jenis BUT yang dikenakan pajak penghasilan, di antaranya:
- Tempat kedudukan manajemen.
- Cabang perusahaan.
- Kantor perwakilan.
- Gedung kantor.
- Pabrik.
- Bengkel.
- Gudang.
- Ruang untuk promosi dan penjualan.
- Pertambangan dan penggalian sumber alam.
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
- Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan.
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi eklektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalaui internet.
Setiap jenis BUT ini memiliki implikasi pajak yang berbeda tergantung pada jenis usaha dan cara perusahaan beroperasi di Indonesia.
Perlakuan Pajak untuk Bentuk Usaha Tetap
BUT diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri dan dikenakan pajak penghasilan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan entitas domestik. Dengan demikian, BUT tidak berhak menikmati manfaat dari tax treaty yang ada antara Indonesia dan negara asalnya karena statusnya sebagai entitas non-domisili. Selain itu, keuntungan bersih setelah pajak dari suatu BUT juga dikenakan pajak cabang (branch profit tax).
Baca juga : pajak terutang: ketentuan dan dasar hukumnya
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi BUT
Besaran PKP untuk BUT didasarkan pada penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya tertentu yang berhubungan langsung dengan usaha tersebut. Sesuai Pasal 6 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008, biaya yang dapat dikurangkan mencakup:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, biaya perjalanan, hingga premi asuransi.
- Penyusunan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagihm dan memelihara penghasilan.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pamerintah
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemahaman akan berbagai jenis biaya yang dapat dikurangkan ini sangat penting agar BUT dapat menghitung pajaknya secara akurat.
Tarif Pajak untuk Bentuk Usaha Tetap
Tarif pajak untuk penghasilan kena pajak BUT ditetapkan sebesar 25%, sama dengan tarif untuk badan usaha dalam negeri. Tarif ini mulai berlaku sejak perubahan UU PPh di tahun 2010. Ketentuan ini menghapus tarif progresif yang sebelumnya diterapkan dalam UU No. 17 Tahun 2000, yang berkisar antara 10-30% berdasarkan penghasilan kena pajak.
Kesimpulan
Pentingnya pemahaman tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak dapat diabaikan, terutama bagi perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Dengan mengerti ketentuan dan perhitungan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dengan baik. Jika Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai pengelolaan perpajakan dan cara menghindari denda yang sebenarnya bisa Anda hindari, jangan ragu untuk menghubungi kami di 0818521172.