Menghitung pajak penghasilan (PPh) adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap individu yang memiliki penghasilan. Salah satu kelompok yang perlu memahami cara menghitung pajak ini adalah mereka yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan. Pada artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai cara perhitungan pajak bagi mereka dengan gaji tersebut, sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku di Indonesia.
Aturan Pajak Terbaru: Apa yang Berubah?
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022, telah melakukan penyesuaian pada tarif pajak penghasilan. Penyesuaian ini mencakup tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan tahunan individu atau karyawan.
Bagi mereka yang memiliki penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, penting untuk memahami bagaimana tarif pajak baru ini berlaku dan berapa besar pajak yang harus dibayarkan. Perlu dicatat bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap sebesar Rp54 juta per tahun, artinya hanya penghasilan di atas batas PTKP ini yang akan dikenakan pajak.
Baca juga : PPN supermarket: apa itu, kapan harus dibayar, dan bagaimana cara melaporkannya
Tarif Pajak Terbaru Berdasarkan UU HPP
Sebagai informasi, tarif pajak penghasilan di Indonesia kini terbagi dalam lima lapisan, berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya terdiri dari empat lapisan. Berikut adalah tarif terbaru yang diatur dalam UU HPP:
- Penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30%.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35%.
Tarif ini diimplementasikan dengan tujuan memberikan keadilan bagi wajib pajak berpenghasilan kecil, serta mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak sesuai dengan kemampuan penghasilan mereka.
Menghitung Pajak untuk Penghasilan Rp5 Juta Per Bulan
Sekarang, mari kita bahas bagaimana cara menghitung pajak bagi seseorang yang memiliki penghasilan sebesar Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Berikut langkah-langkah perhitungan yang bisa Anda ikuti:
- Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan cara mengurangi penghasilan tahunan dengan batas PTKP yang berlaku. Dalam hal ini, PTKP adalah Rp54 juta per tahun.
- Penghasilan tahunan: Rp60.000.000
- PTKP: Rp54.000.000
- PKP = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
- Menetapkan Tarif Pajak
Karena penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp6 juta berada pada lapisan pertama, maka tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 5%.
- Menghitung Pajak yang Harus Dibayar
Besaran pajak yang harus dibayar adalah 5% dari PKP. Maka, perhitungannya sebagai berikut:
- Pajak terutang = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000 per tahun
Jadi, dengan penghasilan Rp5 juta per bulan, pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp300 ribu per tahun, atau sekitar Rp25 ribu per bulan.
Baca juga : mengapa bukti potong pph 22 adalah salah satu istilah penting yang perlu anda mengerti?
Contoh Penghitungan Pajak untuk Gaji Lainnya
Sebagai perbandingan, mari kita lihat bagaimana pajak dihitung untuk beberapa tingkat penghasilan lainnya, sesuai dengan tarif pajak terbaru.
1. Gaji Rp9 Juta per Bulan (Rp108 Juta per Tahun)
Penghasilan tahunan: Rp108.000.000
PTKP: Rp54.000.000
PKP = Rp108.000.000 – Rp54.000.000 = Rp54.000.000
Karena PKP sebesar Rp54 juta masih berada di lapisan pertama (di bawah Rp60 juta), maka tarif pajak yang dikenakan adalah 5%.
Pajak terutang = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000 per tahun
Untuk penghasilan Rp9 juta per bulan, pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp2,7 juta per tahun, atau sekitar Rp225 ribu per bulan.
2. Gaji Rp15 Juta per Bulan (Rp180 Juta per Tahun)
Penghasilan tahunan: Rp180.000.000
PTKP: Rp54.000.000
PKP = Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000
Karena PKP sebesar Rp126 juta, maka pajak yang dikenakan berada di dua lapisan tarif:
Lapisan 1: Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Lapisan 2: Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000
Total pajak terutang = Rp3.000.000 + Rp9.900.000 = Rp12.900.000 per tahun
Jadi, untuk penghasilan Rp15 juta per bulan, pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp12,9 juta per tahun, atau sekitar Rp1,075 juta per bulan.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak, selain tarif pajak dan PTKP. Salah satunya adalah status pernikahan dan tanggungan keluarga. Jika seseorang sudah menikah atau memiliki tanggungan, maka nilai PTKP bisa lebih tinggi, sehingga penghasilan kena pajak (PKP) menjadi lebih kecil, dan otomatis jumlah pajak yang harus dibayarkan juga berkurang.
Kesimpulan
Menghitung pajak penghasilan bisa terlihat rumit pada awalnya, tetapi dengan memahami dasar-dasar tarif pajak dan aturan PTKP, proses ini menjadi lebih mudah. Bagi yang memiliki penghasilan sebesar Rp5 juta per bulan, pajak yang dibayarkan relatif rendah karena penghasilan kena pajak (PKP) masih dalam lapisan pertama tarif pajak, yaitu 5%. Dengan demikian, mereka hanya perlu membayar pajak sebesar Rp300 ribu per tahun.
Selalu perhatikan aturan perpajakan yang berlaku setiap tahun, karena perubahan undang-undang bisa mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan. Mengikuti perkembangan terbaru dalam peraturan pajak akan membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik, serta menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.