PPN supermarket adalah salah satu jenis pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas barang atau jasa yang dijual di supermarket. PPN supermarket harus dibayarkan oleh konsumen akhir, sementara penjual harus menyetor dan melaporkan PPN kepada pemerintah. PPN supermarket biasanya tercantum di dalam struk pembelian yang diberikan oleh penjual.
Pajak ini berbeda dengan PPN biasa yang dikenakan atas barang atau jasa yang dijual di luar supermarket. PPN biasa bersifat kumulatif, yaitu setiap tahap produksi atau distribusi dikenakan PPN dan dapat dikreditkan oleh pelaku usaha. Sedangkan PPN supermarket bersifat final, yaitu hanya dikenakan pada tahap akhir penjualan dan tidak dapat dikreditkan oleh penjual.
Baca juga : 3 cara efektif membangun organisasi ritel modern
Jenis Penjual dan Jatuh Tempo Pembayaran PPN Supermarket
Jatuh tempo pembayaran PPN supermarket tergantung pada jenis penjualnya. Ada tiga jenis penjual yang memungut PPN supermarket, yaitu:
• Pengusaha Kena Pajak (PKP): penjual yang telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PKP harus membayar PPN sebelum menyampaikan SPT Masa PPN dan batas waktu pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya.
• Bendaharawan: penjual yang merupakan instansi pemerintah yang menjual barang atau jasa kena pajak. Bendaharawan harus membayar PPN paling lambat tanggal 7 di bulan berikutnya dan batas pelaporan pajak adalah akhir bulan berikutnya.
• Pemungut Non Bendaharawan: penjual yang bukan PKP dan bukan bendaharawan, tetapi ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN. Pemungut Non Bendaharawan harus membayar PPN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada akhir bulan berikutnya.
Cara Melaporkan PPN Supermarket
Untuk melaporkan PPN supermarket, penjual harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1111. SPT ini berisi rincian jumlah penjualan, PPN yang dipungut, dan PPN yang disetor. SPT ini dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-Filing atau secara offline melalui kantor pajak terdekat.
Penjual juga harus menyimpan bukti-bukti yang berkaitan dengan PPN supermarket, seperti struk pembelian, faktur pajak, bukti setor pajak, dan lain-lain. Bukti-bukti ini harus disimpan selama 10 tahun sejak akhir tahun pajak terkait.
Baca juga : perbedaan utang pajak dan tunggakan pajak: wajib pajak harus tahu
Penutup
PPN supermarket adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen akhir yang membeli barang atau jasa di supermarket. Penjual harus menyetor dan melaporkan PPN supermarket kepada pemerintah sesuai dengan jatuh tempo dan cara yang ditentukan. PPN supermarket berbeda dengan PPN biasa yang dikenakan atas barang atau jasa yang dijual di luar supermarket.
Demikian artikel yang saya buat tentang PPN supermarket. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.