Dalam dunia perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal bagi WP dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Namun, apa yang terjadi jika seorang WP tidak lagi memiliki penghasilan? Dalam situasi seperti ini, WP dapat mengajukan status Non-Efektif untuk NPWP mereka, yang akan membebaskan mereka dari beberapa kewajiban perpajakan.
Apa Itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Status Wajib Pajak Non-Efektif diberikan kepada WP yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, WP dengan status Non-Efektif tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan SPT.
Baca juga : bagaimana perpajakan untuk industri hiburan? mari kita bahas
Kriteria Penetapan Status Non-Efektif
Ada beberapa kriteria yang dapat menyebabkan seorang WP ditetapkan sebagai WP Non-Efektif. Di antaranya:
- WP Orang Pribadi yang sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- WP Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- WP yang tidak lagi menjalankan usaha namun memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti untuk membuka rekening bank atau memenuhi persyaratan kerja.
- WP yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, yang telah menjadi subjek pajak di negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- WP yang sedang dalam proses penghapusan NPWP namun belum selesai.
- WP yang tidak melaporkan SPT dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
- WP yang tidak melengkapi dokumen yang diperlukan saat pendaftaran NPWP.
- WP yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan hasil investigasi lapangan.
- WP yang NPWP Cabang-nya diterbitkan secara jabatan untuk keperluan penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Mengecek Status Wajib Pajak
WP dapat mengecek status perpajakannya melalui beberapa cara. Pertama, WP dapat masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang terdaftar. Setelah masuk, WP dapat memilih menu “Profil” dan klik “Info Perpajakan” untuk melihat statusnya, apakah masih aktif atau sudah Non-Efektif.
Kedua, WP juga dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi layanan pelanggan DJP melalui media sosial atau layanan chat yang tersedia.
Baca juga : jangan abaikan! faktur pajak penjualan sebagai bukti transaksi
Hak dan Kewajiban WP dengan Status Non-Efektif
WP dengan status Non-Efektif tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan denda jika tidak melaporkan. Namun, status ini juga menyebabkan WP kehilangan beberapa hak, seperti tidak dapat mencetak ulang kartu NPWP, tidak dapat melakukan perubahan data NPWP, serta tidak dapat memindahkan lokasi wajib pajak.
Cara Mengaktifkan Kembali Status WP Non-Efektif
Jika WP ingin mengubah status Non-Efektif menjadi aktif kembali, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, WP dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui situs DJP, yang secara otomatis akan mengubah statusnya menjadi aktif. Kedua, WP dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP ke KPP terdaftar dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Untuk WP Orang Pribadi, persyaratan tersebut meliputi pengisian formulir yang ditandatangani, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP. Sedangkan untuk WP Badan, persyaratannya mencakup formulir yang dibubuhi stempel badan dan tanda tangan direktur, fotokopi KTP direktur, fotokopi NPWP direktur, fotokopi NPWP badan, serta akta pendirian dan perubahan badan terbaru (jika ada).
Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan langsung ke KPP terdaftar atau melalui jasa pengiriman ke alamat KPP yang bersangkutan. Selain itu, WP juga dapat menghubungi layanan KringPajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan data-data yang diperlukan, seperti nama, NPWP, NIK (untuk WP Orang Pribadi), alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di sistem DJP, nomor telepon, serta EFIN (Electronic Filling Identification Number).
Kesimpulan
Mengajukan status Non-Efektif bagi WP yang sudah tidak berpenghasilan adalah langkah bijak untuk menghindari kewajiban perpajakan yang tidak relevan. Namun, WP harus memahami bahwa status ini juga membatasi akses terhadap beberapa hak perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi WP untuk secara aktif memantau status perpajakan mereka dan mengambil langkah yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. Dengan demikian, WP dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.