Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. SKB berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak (WP) dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan tertentu.
SKB memberikan kepastian hukum bagi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan SKB, WP tidak perlu khawatir pajaknya dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Hal ini membantu WP dalam mengelola keuangannya dengan lebih baik.
Jenis-jenis SKB
Terdapat beberapa jenis SKB, antara lain:
- PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan perederan bruto tertentu berdasarkan PP No 46 tahun 2013
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sera kendaraan bermotor
- PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia sesuai dengan peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh
- Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal dan diatur dalam DJP PER-01/PJ/2011
- PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris berdasarkan PMK No 243/PMK/03/2008
- Surat keterangan bebas pajak untuk pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional
- PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional dan pejabatnya
- PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci
- BKP dan JKP bebas PPN.
Manfaat SKB
Manfaat utama SKB bagi WP adalah:
- Membebaskan WP dari pemotongan atau pemungutan pajak: WP tidak perlu khawatir pajaknya dipotong atau dipungut oleh pihak lain, sehingga WP dapat menerima penghasilannya secara penuh.
- Memudahkan WP dalam mengelola keuangan: Dengan SKB, WP dapat lebih mudah dalam mengelola keuangannya karena mengetahui dengan pasti berapa penghasilan yang diterimanya tanpa dipotong pajak.
- Meningkatkan kepatuhan pajak: SKB dapat meningkatkan kepatuhan pajak WP karena WP merasa lebih yakin dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kesimpulan
SKB merupakan dokumen penting bagi WP yang ingin dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan tertentu. Dengan SKB, WP dapat menerima penghasilannya secara penuh, mengelola keuangannya dengan lebih mudah, dan meningkatkan kepatuhan pajaknya.
Cara daftar Prakerja :
Klik Link ini : https://www.youtube.com/watch?v=SXEh9J5eZck&t=1s
Cara ikuti pelatihan :
Klik link ini : https://www.youtube.com/watch?v=fmipwrpbD10
Pelatihan : mengelola piutang penjualan bisnis bagi manajer pennjualan
Klik link ini :https://prakerja.karier.mu/program/mengelola-piutang-penjualan-bisnis-bagi-manajer-penjualan-1?ref=prakerja-pencarian