BACA ARTIKEL :
INSENTIF PAJAK BAGI PEBISNIS: APA SAJA DAN BAGAIMANA CARA MENDAPATKANNYA?
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan, termasuk pebisnis. Namun, tidak semua pebisnis tahu bahwa ada beberapa insentif dan fasilitas pajak yang dapat mereka manfaatkan untuk mengurangi beban pajak mereka. Insentif dan fasilitas pajak ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan dan stimulus bagi dunia usaha, khususnya di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian.
Apa saja insentif dan fasilitas pajak yang tersedia bagi pebisnis? Bagaimana cara mendapatkannya? Dan apa saja syarat dan ketentuannya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan memberikan informasi terkini dan terlengkap tentang insentif dan fasilitas pajak bagi pebisnis.
Info Promo DOBEL-DOBEL silahkan klik : DI SINI
Insentif PPN 2021
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2021 adalah insentif yang diperpanjang hingga Juni 2021 dan mencakup pengembalian pendahuluan atau restitusi PPN untuk jenis usaha tertentu. Jenis usaha yang dapat memperoleh insentif ini adalah:
- Usaha Kena Pajak (UKP) yang melakukan ekspor barang atau jasa
- UKP yang melakukan kegiatan penanaman modal dalam negeri atau luar negeri
- UKP yang melakukan kegiatan kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan perdagangan bebas
- UKP yang melakukan kegiatan industri hilir migas dan mineral
- UKP yang melakukan kegiatan industri padat karya
- UKP yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan
- UKP yang melakukan kegiatan digital ekonomi
Cara mendapatkan insentif PPN 2021 adalah dengan mengajukan permohonan restitusi PPN melalui aplikasi e-Faktur atau e-Bupot. Permohonan restitusi PPN akan diproses secara otomatis oleh sistem dan diberikan dalam waktu maksimal 12 hari kerja.
Insentif Perpajakan 2024
Insentif Perpajakan 2024 adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha yang berlanjut pada tahun 2024. Insentif ini mencakup:
- Tax allowance, yaitu pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% dari jumlah investasi yang direalisasikan selama 6 tahun
- Tax holiday, yaitu pembebasan atau pengurangan PPh badan selama 5-20 tahun tergantung pada besarnya investasi yang direalisasikan
- Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp 2 miliar, yaitu pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak, rumah susun, atau rumah susun sederhana yang dibangun oleh pengembang atau perusahaan konstruksi
Cara mendapatkan insentif perpajakan 2024 adalah dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Permohonan akan dipertimbangkan berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Insentif Fiskal
Insentif Fiskal adalah insentif yang berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga berbentuk penghapusan pokok pajak atau pokok retribusi dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Insentif fiskal ini diberikan oleh pemerintah daerah kepada pebisnis yang berada di wilayahnya sebagai bentuk insentif daerah. Jenis pajak atau retribusi yang dapat diberikan insentif fiskal antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Reklame
- Retribusi Jasa Umum
- Retribusi Jasa Usaha
- Retribusi Perizinan Tertentu
Cara mendapatkan insentif fiskal adalah dengan mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui dinas terkait. Permohonan akan dipertimbangkan berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Insentif Pajak bagi Perusahaan
Insentif Pajak bagi Perusahaan adalah rencana pemangkasan PPh badan yang akan menjadi insentif bagi perusahaan. Dengan kewajiban pajak yang berkurang, otomatis perusahaan dapat memiliki dana tambahan dari pengurangan pajaknya. Rencana pemangkasan PPh badan ini adalah:
- PPh badan akan diturunkan dari 25% menjadi 22% pada tahun 2021 dan 20% pada tahun 2022
- PPh badan untuk UKM akan diturunkan dari 12,5% menjadi 10% pada tahun 2021 dan 7,5% pada tahun 2022
- PPh badan untuk perusahaan yang terdaftar di bursa efek dan memenuhi persyaratan tertentu akan diturunkan dari 20% menjadi 17% pada tahun 2021 dan 15% pada tahun 2022
Cara mendapatkan insentif pajak bagi perusahaan adalah dengan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, dan membayar pajak tepat waktu.
Penutup
Demikianlah artikel tentang insentif dan fasilitas pajak bagi pebisnis. Harap diperhatikan bahwa insentif dan fasilitas pajak ini dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan regulasi pajak yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut dan detail, disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat pajak profesional atau mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu pebisnis dalam mengoptimalkan potensi usahanya.
IKUTI PELATIHAN MENGELOLA PIUTANG PENJUALAN BISNIS BAGI MANAJER PENJUALAN