Sebagai Wajib Pajak, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak secara benar dan tepat waktu. Namun, apa yang terjadi jika kita membuat kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) kita? Apakah ada cara untuk memperbaikinya? Jawabannya adalah ya, melalui proses yang dikenal sebagai Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT.
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT adalah laporan tersendiri yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Laporan ini mencerminkan keadaan yang sebenarnya dalam hal Wajib Pajak sedang melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Baca juga : PPN 11%: barang dan jasa yang kena dan tidak kena pajak
Kapan Wajib Pajak Bisa Melakukan Pengungkapan
Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT selama Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum diterbitkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran
Pembetulan SPT bisa dilakukan Wajib Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan, sedangkan pengungkapan ketidakbenaran SPT dapat diajukan setelah masuk pada tahap pemeriksaan.
Syarat Pengungkapan Ketidakbenaran
Wajib Pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah hak dan kewajiban Wajib Pajak. Proses ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan dalam pengisian SPT mereka dan membayar pajak yang kurang dibayar. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mematuhi hukum pajak dan menghindari sanksi yang mungkin timbul.