Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk bisnis supermarket. Namun, tidak semua jenis pajak memiliki tanggal jatuh tempo yang sama. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, seperti jenis pajak, sistem pembukuan, dan periode pelaporan. Artikel ini akan menjelaskan beberapa contoh tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terkait dengan bisnis supermarket.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pekerja, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pajak ini harus dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan tersebut.
Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21 adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya, untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pada bulan Januari 2024, maka pembayaran pajaknya harus dilakukan paling lambat tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa, tanggal jatuh temponya adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya, untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pada bulan Januari 2024, maka pelaporan SPT Masa harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari 2024.
Baca juga : PPN 11%: barang dan jasa yang kena dan tidak kena pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia. Pajak ini harus dibayar oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa tersebut.
Tanggal jatuh tempo pembayaran PPN adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, untuk penyerahan barang atau jasa yang dilakukan pada bulan Januari 2024, maka pembayaran pajaknya harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Februari 2024. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa, tanggal jatuh temponya adalah paling lambat akhir bulan berikutnya. Misalnya, untuk penyerahan barang atau jasa yang dilakukan pada bulan Januari 2024, maka pelaporan SPT Masa harus dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2024.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan neto tahunan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi atau badan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pajak ini harus dibayar sendiri oleh wajib pajak tersebut.
Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 tergantung pada sistem kalender pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak. Ada dua sistem kalender pembukuan, yaitu:
• Sistem kalender tahunan, yaitu sistem pembukuan yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Untuk sistem ini, tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 adalah paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Misalnya, untuk penghasilan neto tahunan yang diperoleh pada tahun 2024, maka pembayaran pajaknya harus dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2025.
• Sistem kalender lainnya, yaitu sistem pembukuan yang dimulai pada tanggal selain 1 Januari dan berakhir pada tanggal selain 31 Desember. Untuk sistem ini, tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 adalah paling lambat tanggal 30 November tahun berikutnya. Misalnya, untuk penghasilan neto tahunan yang diperoleh pada tahun 2024, maka pembayaran pajaknya harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2025.
Untuk pelaporan SPT Tahunan, tanggal jatuh temponya adalah paling lambat tanggal 31 Maret atau 31 Oktober, tergantung pada sistem kalender pembukuan yang digunakan. Misalnya, untuk penghasilan neto tahunan yang diperoleh pada tahun 2024, maka pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 atau 31 Oktober 2025.
Demikian tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang terkait dengan bisnis supermarket.
Jika anda membutuhkan konsultan dalam menangani supermarket, silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau ke groedu@gmail.com.