Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, yaitu sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha. PPh Badan merupakan salah satu jenis pajak langsung yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha di Indonesia.
Baca juga : Cara menghitung PPH badan Final dan tidak
Jenis Badan yang Wajib Membayar PPh Badan
Tidak semua badan usaha wajib membayar PPh Badan. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu badan termasuk Wajib Pajak Badan atau tidak. Berikut adalah beberapa jenis badan yang wajib membayar PPh Badan:
• Perseroan Terbatas (PT) dan perseroan lainnya, seperti Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), dan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN).
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), seperti Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Daerah (PD), dan Perusahaan Desa (Perdes).
• Firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi dalam bentuk apapun, seperti Asosiasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Organisasi Profesi (Orpro).
• Bentuk Usaha Tetap, yaitu badan usaha asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui cabang, kantor perwakilan, agen, atau bentuk lainnya.
• Pelayaran atau penerbangan internasional, pelayaran dan penerbangan dalam negeri, asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, dagang asing, dan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer).
Baca juga : pengertian dan perhitungan pajak bumi bangunan
Cara Menghitung dan Membayar PPh Badan
PPh Badan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku, yaitu 22% untuk tahun 2021 dan 2022, dan 20% untuk tahun 2023 dan seterusnya. PPh Badan dibayar secara tahunan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Selain itu, Wajib Pajak Badan juga harus membayar PPh Badan secara berkala setiap bulan atau tiga bulan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Badan.
PPh Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha di Indonesia. Dengan memahami apa itu PPh Badan dan siapa saja yang wajib membayarnya, Anda dapat mengatur keuangan usaha Anda dengan lebih baik dan taat pada peraturan perpajakan yang berlaku.