Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Pedagang kecil adalah salah satu jenis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang banyak ditemukan di Indonesia. Mereka menjual berbagai macam barang dan jasa, mulai dari makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, hingga pulsa. Namun, apakah pedagang kecil wajib pajak? Apakah mereka harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)?
Menurut UU PPh, setiap orang pribadi yang berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia wajib memiliki NPWP jika memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif adalah orang pribadi yang berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, dan syarat objektif adalah orang pribadi yang mendapatkan penghasilan.
Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dari usaha, pekerjaan, modal, atau kombinasi dari ketiganya. Jadi, pedagang kecil yang mendapatkan penghasilan dari usahanya wajib memiliki NPWP, baik itu berupa kios, warung, gerobak, lapak, atau sejenisnya.
Baca juga : cara membuat laporan keuangan dan neraca perusahaan untuk keperluan perpajakan
Kapan Pedagang Kecil Harus Membayar Pajak?
Meskipun wajib memiliki NPWP, tidak semua pedagang kecil harus membayar pajak. Hal ini tergantung pada besarnya omzet usaha mereka dalam satu tahun. Berdasarkan PP 55/2022, penghasilan dari usaha orang pribadi yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) adalah penghasilan omzet yang melebihi Rp500 juta. Jika omzet di bawah angka tersebut, maka pedagang kecil tidak perlu membayar PPh.
PPh yang harus dibayar oleh pedagang kecil yang omzetnya lebih dari Rp500 juta adalah sebesar 0,5% dari omzet. PPh ini bersifat final, artinya tidak perlu dilaporkan dalam SPT tahunan. Pedagang kecil yang omzetnya lebih dari Rp500 juta juga harus membuat buku kas harian dan buku pembantu piutang dan utang.
Selain PPh, pedagang kecil juga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang, kecuali jika mereka dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Untuk menjadi PKP, pedagang kecil harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, atau melakukan ekspor barang kena pajak.
Baca juga : Akuntansi Wajib Pebisnis Pemula, Akuntansi Minimal yang Harus Dilakukan
Kesimpulan
Pedagang kecil adalah salah satu jenis UMKM yang wajib memiliki NPWP jika memenuhi syarat subjektif dan objektif. Namun, mereka tidak harus membayar pajak jika omzetnya kurang dari Rp500 juta dalam satu tahun. Jika omzetnya lebih dari Rp500 juta, mereka harus membayar PPh sebesar 0,5% dari omzet. Pedagang kecil juga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM, kecuali jika mereka dikukuhkan sebagai PKP.
Demikian artikel yang saya buat tentang pedagang kecil wajib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan bagi pedagang kecil.