PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan berdasarkan ketentuan perpajakan. PPh Badan memiliki dua jenis, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Apa perbedaan dan cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian PPh Final dan PPh Tidak Final
PPh Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. PPh Final tidak dapat dikreditkan dengan PPh Terutang dan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
PPh Tidak Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh Tidak Final dapat dikreditkan dengan PPh Terutang dan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Baca juga : Pajak Daerah di Kota Besar: Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui?
Cara Menghitung PPh Badan Final dan Tidak Final
Untuk menghitung PPh Badan, Anda perlu mengetahui objek pajak, tarif pajak, dan jumlah penghasilan kena pajak (PKP) dari badan Anda. Objek pajak adalah penghasilan kena pajak dari usaha atau kegiatan usaha badan. Tarif pajak adalah persentase dari PKP yang harus dibayar sebagai biaya produksi barang atau jasa. PKP adalah jumlah total pendapatan usaha atau kegiatan usaha badan dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan usaha tersebut.
Cara menghitung PPh Badan tergantung pada jenisnya, yaitu:
1. Jika objek pajak adalah bunga deposito, tabungan, obligasi, surat utang negara (SUN), atau simpanan koperasi, maka tarif pajaknya adalah 0%. Jadi, untuk menghitung PKP dari bunga tersebut, Anda hanya perlu mengalikan jumlah bunga dengan jumlah periode bunga.
2. Jika objek pajak adalah hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif di bursa, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya oleh perusahaan modal ventura, transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, atau persewaan tanah dan/atau bangunan oleh badannya sendiri kepada pihak lain, maka tarif pajaknya adalah 0%. Jadi, untuk menghitung PKP dari hadiah undian tersebut, Anda hanya perlu mengalikan jumlah hadiah undian dengan jumlah periode hadiah undian.
3. Jika objek pajak adalah penghasilannya lainnya, maka tarif pajaknya tergantung pada jenisnya. Misalnya:
• Jika objek pajak adalah pendapatan dari penjualan barang kena pajak (PKB), maka tarif pajaksanya adalah 10%. Jadi, untuk menghitung PKP dari pendapatan tersebut, Anda perlu mengurangi jumlah penjualan barang kena pajak (PKB) dengan biaya-biaya produksi barang kena pajak (PKB).
• Jika objek pajak adalah pendapatan dari jasa, bunga, royalti, sewa, hadiah, atau penghasilan lain yang tidak termasuk PKB, maka tarif pajaksanya adalah 2%. Jadi, untuk menghitung PKP dari pendapatan tersebut, Anda perlu mengurangi jumlah pendapatan dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan pendapatan tersebut.
• Jika objek pajak adalah penghasilan dari dividen, bunga, royalti, atau sewa yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka tarif pajaksanya adalah 20%. Jadi, untuk menghitung PKP dari pendapatan tersebut, Anda perlu mengalikan jumlah pendapatan dengan tarif pajak.
• Jika objek pajak adalah penghasilan dari usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan sumber daya alam lainnya, maka tarif pajaksanya adalah 14%. Jadi, untuk menghitung PKP dari pendapatan tersebut, Anda perlu mengurangi jumlah pendapatan dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan pendapatan tersebut.
Baca juga : sistem pajak bagi ukm, apa aja ya?
Setelah Anda menghitung PKP dari masing-masing objek pajak, Anda perlu menjumlahkan semua PKP tersebut untuk mendapatkan PKP total. Kemudian, Anda perlu mengalikan PKP total dengan tarif pajak umum, yaitu 25%. Hasilnya adalah PPh Badan Tidak Final yang harus Anda bayarkan.
Untuk menghitung PPh Badan Final, Anda perlu mengalikan PKP dari objek pajak yang dikenai PPh Final dengan tarif pajak final yang berlaku. Misalnya, jika objek pajak adalah transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, maka tarif pajak finalnya adalah 5%. Jadi, Anda perlu mengalikan PKP dari transaksi tersebut dengan 5%. Hasilnya adalah PPh Badan Final yang harus Anda bayarkan.
Demikianlah cara menghitung PPh Badan Final dan Tidak Final. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan.
ANDA MEMBUTUHKAN SOFTWARE ACCOUNTING UNTUK PERHITUNGAN PAJAK ANDA. SILAHKAN KLIK DI SINI.