PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan. Badan adalah suatu kesatuan yang dapat melakukan perbuatan hukum, seperti perusahaan, yayasan, koperasi, atau organisasi lainnya. PPh Badan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting, karena berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ada dua jenis PPh Badan, yaitu PPh Badan Final dan PPh Badan Tidak Final. PPh Badan Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti bunga deposito, dividen, royalti, atau sewa. PPh Badan Final bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan PPh Badan lainnya. PPh Badan Tidak Final adalah pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan badan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. PPh Badan Tidak Final bersifat tidak final, artinya dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan PPh Badan lainnya.
Baca juga : Kapan Perkara Piutang Bisa Dipidanakan? Ini Penjelasan Hukumnya
Langkah-langkah Menghitung PPh Badan
Untuk menghitung PPh Badan, Anda perlu mengetahui beberapa hal, seperti:
• Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang wajar dan tidak wajar. Biaya yang wajar adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya yang tidak wajar adalah biaya yang tidak berhubungan dengan usaha atau kegiatan badan, seperti sumbangan, denda, atau kerugian.
• Tarif PPh Badan, yaitu persentase pajak yang berlaku untuk setiap jenis badan dan penghasilannya. Tarif PPh Badan bervariasi, mulai dari 0,5% hingga 25%, tergantung pada skala, sektor, dan status badannya. Anda dapat melihat tabel tarif PPh Badan di [sini].
• Nominal PPh Badan Terutang, yaitu hasil perkalian antara PKP dan tarif PPh Badan. Nominal PPh Badan Terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh badan kepada negara.
Rumus umum untuk menghitung nominal PPh Badan Terutang adalah:
PPh Badan Terutang = PKP x Tarif PPh Badan
Namun, rumus ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dan skala badannya. Berikut adalah beberapa contoh perhitungan nominal PPh Badan Terutang untuk beberapa jenis badannya:
• Perusahaan Swasta dengan PKP Rp 100 miliar dan tarif 25%: PPh Badan Terutang = Rp 100 miliar x 25% = Rp 25 miliar
• Perusahaan Swasta dengan PKP Rp 50 miliar dan tarif 20%: PPh Badan Terutang = Rp 50 miliar x 20% = Rp 10 miliar
• Perusahaan Swasta dengan PKP Rp 10 miliar dan tarif 15%: PPh Badan Terutang = Rp 10 miliar x 15% = Rp 1,5 miliar
• Perusahaan Swasta dengan PKP Rp 5 miliar dan tarif 10%: PPh Badan Terutang = Rp 5 miliar x 10% = Rp 500 juta
• Perusahaan Swasta dengan PKP Rp -1 juta (penghasilannya negatif) dan tarif -5%: PPh Badan Terutang = -Rp -1 juta x -5% = +Rp -50 juta
Baca juga : Pengenaan Pajak di Indonesia bagi Perusahaan yang Memiliki Banyak Nomor Rekening
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung PPh Badan dengan mudah dan cepat. Dengan mengetahui cara menghitung PPh Badan, Anda dapat mengetahui kewajiban pajak Anda sebagai badan dan memenuhinya dengan tepat. Anda juga dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan Anda dan meningkatkan kinerja usaha Anda.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut tentang PPh Badan, Anda dapat menghubungi saya melalui chat ini. Saya akan dengan senang hati menjawab pertanyaan Anda. Atau, Anda dapat mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak di [sini] untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan akurat.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.