Kapan Perkara Piutang Bisa Dipidanakan? Ini Penjelasan Hukumnya
Perkara piutang adalah masalah perdata yang sering terjadi dalam kegiatan ekonomi. Biasanya, perkara ini diselesaikan melalui jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, apakah perkara piutang bisa dipidanakan? Apa syarat dan dasar hukumnya? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Baca juga Artikel terkait: 9 TIPS MENAGIH PIUTANG DI ZAMAN MODERN
Perkara Piutang Adalah Masalah Perdata
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Salah satu bentuk persetujuan adalah perjanjian utang piutang, yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:
Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu menyerahkan kepada pihak yang lain suatu jumlah uang atau barang-barang lain yang dapat ditimbang, dihitung atau diukur, dengan kewajiban bagi pihak yang menerima untuk mengembalikan barang-barang sebanyak jumlahnya.
Dalam perjanjian utang piutang, ada dua pihak yang terlibat, yaitu debitur (pihak yang meminjam) dan kreditur (pihak yang memberi pinjaman). Kedua pihak harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, seperti jumlah, waktu, dan cara pembayaran utang.
Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak lain dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perkara piutang adalah masalah perdata yang tidak dapat dipidanakan hanya karena salah satu pihak tidak mampu membayar utangnya. Jadi, bagaimana jika salah satu pihak melakukan penipuan dalam perjanjian utang piutang?
Perkara Piutang Bisa Dipidanakan Jika Ada Unsur Penipuan
Meskipun perkara piutang adalah masalah perdata, ada pengecualian jika salah satu pihak melakukan penipuan dalam membuat perjanjian utang piutang. Penipuan adalah suatu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, mendorong orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dari pasal tersebut, ada empat unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dipidana karena penipuan, yaitu:
- Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
- Ada penggunaan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan
- Ada perbuatan mendorong orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang
- Ada kerugian yang ditimbulkan bagi korban
Contoh penipuan dalam perjanjian utang piutang adalah:
- Debitur memberikan informasi palsu tentang identitas, pekerjaan, atau penghasilannya kepada kreditur
- Debitur memberikan barang jaminan yang tidak ada, palsu, atau milik orang lain kepada kreditur
- Debitur menghilang setelah menerima pinjaman dari kreditur
- Kreditur menagih bunga yang tidak sesuai dengan perjanjian atau undang-undang
- Kreditur menagih utang yang sudah lunas atau dibatalkan oleh debitur
Jika salah satu pihak melakukan penipuan seperti contoh di atas, maka pihak lain dapat melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara pidana. Tentu saja, pelapor harus memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya unsur penipuan.
Kesimpulan
Perkara piutang adalah masalah perdata yang tidak dapat dipidanakan hanya karena salah satu pihak tidak mampu membayar utangnya. Namun, ada pengecualian jika salah satu pihak melakukan penipuan dalam membuat perjanjian utang piutang, misalnya dengan memberikan informasi palsu atau barang jaminan yang tidak ada. Dalam hal ini, perkara piutang bisa dipidanakan dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.
Dan jika Anda membutuhkan konsultan profesonal untuk mengatur pajak bisnis Anda, kami siap bantu. Silahkan hubungi kami melaluio email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melaui WA 0812-5298-2900.