Pajak pensiun adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak pada masa pensiun. Pajak pensiun merupakan bagian dari pajak penghasilan (PPh) yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang apa itu pajak pensiun, aturan yang berlaku, jenis-jenis penghasilan pensiun, cara menghitung dan melaporkan pajak pensiun, serta contoh kasus perhitungan pajak pensiun.
Apa Itu Pajak Pensiun dan Mengapa Penting?
Pajak pensiun adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak pada masa pensiun. Penghasilan pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak setelah tidak lagi bekerja sebagai pegawai atau pekerja. Penghasilan pensiun termasuk dalam objek PPh Pasal 21 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak pensiun penting karena merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan dan membayar pajak penghasilan atas penghasilan pensiun yang diterima dalam SPT tahunan. Wajib pajak perusahaan harus memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas penghasilan pensiun yang dibayarkan kepada mantan pegawai atau pekerja.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
Aturan Tentang Pensiun
Pensiun adalah hak yang diberikan kepada pegawai atau pekerja untuk menerima sejumlah uang atau manfaat lainnya setelah tidak lagi bekerja sebagai pegawai atau pekerja. Pensiun dapat bersumber dari dana pensiun, program jaminan sosial, atau perjanjian kerja.
Batas usia pensiun bagi pegawai swasta adalah 55 tahun, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Batas usia pensiun bagi pegawai negeri adalah 58 tahun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Jenis-Jenis Penghasilan Pensiun
Penghasilan pensiun dapat berupa:
- Uang pesangon, yaitu uang yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri.
- Uang manfaat pensiun, yaitu uang yang diberikan oleh dana pensiun kepada peserta atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan program dana pensiun.
- Tunjangan hari tua (THT), yaitu uang yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
- Jaminan hari tua (JHT), yaitu uang yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
Penghasilan pensiun dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala. Penghasilan pensiun yang dibayarkan sekaligus adalah penghasilan pensiun yang dibayarkan dalam satu kali pembayaran pada saat wajib pajak berhenti bekerja atau meninggal dunia. Penghasilan pensiun yang dibayarkan secara berkala adalah penghasilan pensiun yang dibayarkan dalam beberapa kali pembayaran selama periode tertentu.
Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Memotong dan Menyetorkan Pajak Pensiun?
Pihak yang bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas penghasilan pensiun adalah:
- Pemberi kerja, yaitu pihak yang memberikan pekerjaan kepada pegawai atau pekerja. Pemberi kerja harus memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas uang pesangon yang dibayarkan kepada pegawai atau pekerja yang berhenti bekerja.
- Dana pensiun, yaitu badan hukum yang mengelola program pensiun untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta atau ahli warisnya. Dana pensiun harus memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya.
- BPJS Ketenagakerjaan, yaitu badan hukum yang mengelola program jaminan sosial untuk memberikan manfaat jaminan sosial kepada peserta atau ahli warisnya. BPJS Ketenagakerjaan harus memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas THT dan JHT yang dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya.
Pihak yang memotong dan menyetorkan pajak penghasilan atas penghasilan pensiun harus menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 kepada wajib pajak penerima penghasilan pensiun. Bukti potong PPh Pasal 21 adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas pemberi dan penerima penghasilan, jenis dan jumlah penghasilan, serta jumlah pajak yang dipotong dan disetorkan.
Baca juga : tips dan trik untuk menghemat pajak dengan cara yang legal dan etis
Tarif Pajak yang Berlaku untuk Penghasilan Pensiun
Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan pensiun adalah:
- Untuk penghasilan pensiun yang dibayarkan sekaligus, tarif pajaknya adalah 5% dari jumlah bruto penghasilan pensiun.
- Untuk penghasilan pensiun yang dibayarkan secara berkala, tarif pajaknya adalah sesuai dengan tarif progresif PPh Pasal 21, yaitu:
Lapis Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000 | 5% |
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 | 15% |
Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 | 25% |
Di atas Rp 500.000.000 | 30% |
Cara Menghitung Pajak Pensiun
Cara menghitung pajak penghasilan atas penghasilan pensiun adalah sebagai berikut:
- Untuk penghasilan pensiun yang dibayarkan sekaligus, pajaknya dihitung dengan cara mengalikan jumlah bruto penghasilan pensiun dengan tarif pajak 5%.
- Untuk penghasilan pensiun yang dibayarkan secara berkala, pajaknya dihitung dengan cara mengurangi jumlah bruto penghasilan pensiun dengan potongan-potongan tertentu, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, dan pengurang PKP. Hasilnya adalah PKP, yaitu jumlah penghasilan kena pajak setelah dikurangi potongan-potongan tersebut. Kemudian, PKP dikalikan dengan tarif progresif PPh Pasal 21 sesuai dengan lapis PKP.
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pensiunan
Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan pensiun harus menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT tahunan PPh orang pribadi adalah dokumen yang berisi informasi tentang identitas wajib pajak, jenis dan jumlah penghasilan, potongan-potongan, PKP, tarif dan jumlah pajak, serta pembayaran dan kredit pajak.
SPT tahunan PPh orang pribadi dapat disampaikan secara manual atau elektronik. SPT tahunan PPh orang pribadi harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan pensiun harus melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 sebagai lampiran SPT tahunan PPh orang pribadi.
Demikianlah penjelasan tentang pajak pensiun, mulai dari pengertian, aturan, jenis-jenis, hingga cara menghitung pajak pensiun. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami kewajiban wajib pajak pensiunan.