Anda sedang mencari cara menghitung PTKP? PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak dalam penghitungan PPh pasal 21. PPh pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau pihak lain kepada wajib pajak.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah untuk menghitung PTKP dan memberikan contoh perhitungannya. Kami juga akan memberikan informasi tentang tarif PTKP dan tarif progresif PPh pasal 21 terbaru berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016. Artikel ini ditulis dengan menggunakan kaidah SEO dan siap diupload di website profesional.
Baca juga : apa saja pengurang pajak yang dapat digunakan dalam perhitungan pph 21?
Langkah-langkah Menghitung PTKP
Untuk menghitung PTKP, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
- Menentukan gaji pokok per bulan yang diterima oleh wajib pajak.
- Mengalikan gaji pokok per bulan dengan 12 untuk mendapatkan gaji tahunan.
- Mengurangi gaji tahunan dengan biaya jabatan dan biaya pensiun (jika ada).
- Menentukan tarif PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan wajib pajak.
- Mengurangi gaji tahunan setelah dikurangi biaya jabatan dan biaya pensiun dengan tarif PTKP sesuai status dan jumlah tanggungan wajib pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP) tahunan.
- Menghitung PPh pasal 21 terhutang berdasarkan PKP tahunan dengan menggunakan tarif progresif.
Contoh Perhitungan PTKP
Berikut ini adalah contoh perhitungan PTKP untuk seorang karyawan yang berstatus kawin tanpa tanggungan (K/0) dengan gaji pokok Rp 7 juta per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100 ribu per bulan:
- Gaji tahunan = Rp 7 juta x 12 = Rp 84 juta
- Biaya jabatan = 5% x Rp 84 juta = Rp 4,2 juta
- Biaya pensiun = Rp 100 ribu x 12 = Rp 1,2 juta
- Gaji tahunan setelah dikurangi biaya jabatan dan biaya pensiun = Rp 84 juta – Rp 4,2 juta – Rp 1,2 juta = Rp 78,6 juta
- Tarif PTKP untuk status K/0 = Rp 58,5 juta
- PKP tahunan = Rp 78,6 juta – Rp 58,5 juta = Rp 20,1 juta
- PPh pasal 21 terhutang = (5% x Rp 20,1 juta) = Rp 1.005.000
Baca juga : ketentuan investasi atas dividen yang dikecualikan dari objek pph
Tarif PTKP dan Tarif Progresif PPh Pasal 21 Terbaru
Tarif PTKP terbaru berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
Open in browser
Status | Kode | Tarif PTKP |
Tidak kawin tanpa tanggungan | TK/0 | Rp 54.000.000 |
Tidak kawin dengan 1 tanggungan | TK/1 | Rp 58.500.000 |
Tidak kawin dengan 2 tanggungan | TK/2 | Rp 63.000.000 |
Tidak kawin dengan 3 tanggungan | TK/3 | Rp 67.500.000 |
Kawin tanpa tanggungan | K/0 | Rp 58.500.000 |
Kawin dengan 1 tanggungan | K/1 | Rp 63.000.000 |
Kawin dengan 2 tanggungan | K/2 | Rp 67.500.000 |
Kawin dengan 3 tanggungan | K/3 | Rp 72.000.000 |
Kawin dengan penghasilan istri digabung dan tanpa tanggungan | K/I/0 | Rp 112.500.000 |
Kawin dengan penghasilan istri digabung dan 1 tanggungan | K/I/1 | Rp 117.000.000 |
Kawin dengan penghasilan istri digabung dan 2 tanggungan | K/I/2 | Rp 121.500.000 |
Kawin dengan penghasilan istri digabung dan 3 tanggungan | K/I/3 | Rp 126.000.000 |
Tarif progresif PPh pasal 21 terbaru berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
Open in browser
PKP (Rp) | Tarif (%) |
Sampai dengan 50 juta | 5 |
Di atas 50 juta sampai dengan 250 juta | 15 |
Di atas 250 juta sampai dengan 500 juta | 25 |
Di atas 500 juta | 30 |
Penutup
Demikianlah cara menghitung PTKP dan contoh perhitungannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang PTKP dan PPh pasal 21. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.