Anda sedang mencari cara menghitung pajak natura? Jika ya, maka artikel ini adalah untuk Anda. Pajak natura adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang harus Anda bayar jika Anda menerima barang atau fasilitas dari perusahaan atau pemberi kerja Anda. Namun, bagaimana cara menghitungnya? Apa saja aturan dan tarif yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Pajak Natura?
Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Contoh barang atau fasilitas yang termasuk dalam pajak natura adalah rumah dinas, kendaraan dinas, listrik, air, telepon, internet, dan lain-lain.
Pajak natura diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Pajak natura merupakan bagian dari pajak penghasilan pribadi yang harus dibayar oleh karyawan.
Baca Juga : apa itu pajak natura dan bagaimana cara menghitungnya?
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Natura?
Cara menghitung pajak natura adalah sebagai berikut:
- Pertama, tentukan nilai natura yang Anda terima. Nilai natura tidak dihitung berdasarkan harga barang atau fasilitas yang diterima, tetapi berdasarkan harga sewa dengan mempertimbangkan nilai penyusutan. Nilai sewa dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Kedua, tambahkan nilai natura dengan penghasilan lain yang Anda terima dari perusahaan atau pemberi kerja, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan sebagainya. Hasilnya adalah pendapatan bruto Anda.
- Ketiga, kurangi pendapatan bruto Anda dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan Anda. PTKP tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Status | Jumlah PTKP |
Tidak kawin | Rp54.000.000 |
Kawin | Rp58.500.000 |
Kawin dengan 1 tanggungan | Rp63.000.000 |
Kawin dengan 2 tanggungan | Rp67.500.000 |
Kawin dengan 3 tanggungan | Rp72.000.000 |
Hasil pengurangan pendapatan bruto dengan PTKP adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda.
- Keempat, hitung pajak penghasilan pribadi Anda berdasarkan tarif yang berlaku. Tarif pajak penghasilan pribadi tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Penghasilan | Tarif |
≤ Rp60.000.000 | 5% |
Rp60.000.000 < PKP ≤ Rp250.000.000 | 15% |
Rp250.000.000 < PKP ≤ Rp500.000.000 | 25% |
Rp500.000.000 < PKP ≤ Rp5.000.000.000 | 30% |
> Rp5.000.000.000 | 35% |
Jumlah pajak penghasilan pribadi Anda adalah hasil perkalian PKP dengan tarif yang sesuai.
- Kelima, kurangi pajak penghasilan pribadi Anda dengan kredit pajak yang Anda miliki, jika ada. Kredit pajak adalah jumlah pajak yang telah dibayar di luar negeri atau telah dipotong oleh pihak lain atas penghasilan yang termasuk dalam PKP Anda.
Baca juga : denda pajak pada bisnis: penyebab dan cara menghindarinya
Contoh Perhitungan Pajak Natura
Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak natura untuk seorang karyawan yang memiliki status kawin dengan satu tanggungan dan menerima gaji Rp10 juta per bulan serta rumah dinas dari perusahaannya.
- Nilai natura rumah dinas adalah Rp1,5 juta per bulan, sesuai dengan harga sewa yang ditetapkan oleh DJP.
- Pendapatan bruto karyawan adalah Rp10 juta + Rp1,5 juta = Rp11,5 juta per bulan atau Rp138 juta per tahun.
- PTKP karyawan adalah Rp63 juta per tahun, sesuai dengan status kawin dengan satu tanggungan.
- PKP karyawan adalah Rp138 juta – Rp63 juta = Rp75 juta per tahun.
- Pajak penghasilan pribadi karyawan adalah Rp75 juta x 15% = Rp11,25 juta per tahun.
- Kredit pajak karyawan adalah Rp0, karena tidak ada pajak yang telah dibayar di luar negeri atau telah dipotong oleh pihak lain.
- Pajak natura karyawan adalah Rp11,25 juta – Rp0 = Rp11,25 juta per tahun atau Rp937.500 per bulan.
Demikianlah cara menghitung pajak natura yang harus Anda ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukan, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih.