Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia, serta impor BKP. PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, namun juga memiliki dampak terhadap harga barang dan jasa. Oleh karena itu, pemerintah mengatur tentang penyerahan BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2023.
Apa itu PMK 60/2023?
PMK 60/2023 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 30 Maret 2023 untuk menggantikan PMK Nomor 176/PMK.03/2017 tentang hal yang sama. PMK 60/2023 bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : pengaturan pajak untuk para investor saham di indonesia
Siapa yang Mendapatkan Pembebasan PPN?
Penyerahan BKP dan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi lima kategori, yaitu:
- Penyerahan BKP dan JKP yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan yang tidak bersifat komersial. Contohnya adalah penyerahan bantuan sosial, bantuan hukum, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, dan sebagainya.
- Penyerahan BKP dan JKP yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau lembaga kesehatan yang tidak bersifat komersial. Contohnya adalah penyerahan buku pelajaran, alat peraga pendidikan, alat kesehatan, obat-obatan, dan sebagainya.
- Penyerahan BKP dan JKP yang dilakukan oleh organisasi internasional atau perwakilan negara asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan kerjasama internasional. Contohnya adalah penyerahan bantuan kemanusiaan, bantuan pembangunan, bantuan teknis, dan sebagainya.
- Penyerahan BKP dan JKP yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dalam rangka penyelenggaraan usaha tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Contohnya adalah penyerahan listrik, air bersih, gas alam, angkutan umum, dan sebagainya.
- Penyerahan BKP dan JKP lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, lingkungan hidup, atau kesejahteraan masyarakat. Contohnya adalah penyerahan hasil pertanian, hasil perikanan, hasil peternakan, hasil kehutanan, hasil pertambangan rakyat, dan sebagainya.
Baca juga : 7 alasan mengapa perusahaan wajib memiliki sop (standard operating procedure)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pembebasan PPN?
Untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan BKP dan JKP tertentu, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Permohonan tersebut akan diproses dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterima lengkap oleh DJP. Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebasan PPN kepada wajib pajak. SK pembebasan PPN berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak yang mendapatkan pembebasan PPN wajib melaporkan penyerahan BKP dan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. Wajib pajak juga wajib menyimpan bukti-bukti penyerahan BKP dan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti faktur pajak, surat jalan, nota penjualan, dan sebagainya.
Info lanjutan silahkan klik di SINI : info lanjutan
Kesimpulan
PMK 60/2023 adalah peraturan yang mengatur tentang penyerahan BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Penyerahan tersebut meliputi lima kategori yang berhubungan dengan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan kerjasama internasional. Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan PPN harus mengajukan permohonan kepada DJP dan melaporkan penyerahan BKP dan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian artikel ini dibuat untuk memberikan informasi dasar tentang penyerahan yang dibebaskan dari PPN. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perpajakan di Indonesia. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.