Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Namun, tidak jarang ada kesalahan atau kelalaian yang terjadi dalam pelaporan atau pembayaran pajak, yang bisa berakibat pada denda pajak. Denda pajak adalah sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Denda pajak bisa berupa tambahan pembayaran, bunga, kenaikan, atau kurang bayar.
Baca juga : pengaturan pajak untuk para investor saham di indonesia
Penyebab Denda Pajak pada Bisnis
Ada beberapa hal yang bisa menjadikan denda pajak pada bisnis, antara lain:
- Terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan atau masa. SPT adalah Surat Pemberitahuan yang berisi perhitungan dan pelaporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT ada yang bersifat tahunan dan ada yang bersifat masa (bulanan atau triwulanan). Jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan atau perusahaan.
- Terlambat membayar pajak yang seharusnya. Setelah melaporkan SPT, wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPT. Jika wajib pajak terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan, dengan maksimal 24 bulan.
- Melakukan pelanggaran pajak. Pelanggaran pajak adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan, seperti memalsukan dokumen, tidak melaporkan SPT dengan sengaja, menolak diperiksa oleh petugas pajak, tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar, atau menyalahgunakan NPWP. Pelanggaran pajak bisa berupa sanksi administrasi atau pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan kerugian negara.
Baca juga : 7 alasan mengapa perusahaan wajib memiliki sop (standard operating procedure)
Cara Menghindari Denda Pajak pada Bisnis
Untuk menghindari denda pajak, sebaiknya bisnis melakukan hal-hal berikut:
- Melaporkan SPT tepat waktu secara online. Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online melalui laman DJP Online atau mitra resmi Dirjen Pajak seperti [OnlinePajak] atau [Klikpajak]. Dengan melaporkan SPT secara online, wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya, serta mengurangi risiko kesalahan.
- Membayar pajak sesuai dengan ketetapan dan jatuh tempo yang ditentukan. Wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPT dan jatuh tempo yang ditetapkan oleh DJP. Jika wajib pajak membayar lebih dari jumlah yang seharusnya, maka bisa meminta pengembalian kelebihan bayar (restitusi). Jika wajib pajak membayar kurang dari jumlah yang seharusnya, maka harus segera melunasi selisihnya agar tidak dikenakan denda.
- Melakukan rekonsiliasi PPN dengan penjualan. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas barang dan jasa kena pajak. Wajib pajak harus melakukan rekonsiliasi antara PPN dengan penjualan untuk memastikan bahwa tidak ada kesenjangan antara keduanya. Jika ada kesenjangan, maka wajib pajak harus memperbaiki laporan PPN dan membayar selisihnya.
- Meminta NSFP untuk faktur pajak tahun depan. NSFP adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak lain. NSFP digunakan untuk mencatat transaksi dan menghitung pajak. Wajib pajak harus meminta NSFP untuk faktur pajak tahun depan sebelum akhir tahun berjalan, agar tidak terlambat dalam melaporkan dan membayar pajak.
- Perhatikan jadwal libur dan pastikan tidak bentrok dengan jatuh tempo setor dan lapor pajak. Wajib pajak harus memperhatikan jadwal libur nasional dan cuti bersama, serta jadwal operasional bank dan kantor pajak. Jika jadwal libur atau cuti bersama bertepatan dengan jatuh tempo setor atau lapor pajak, maka wajib pajak harus menyesuaikan jadwalnya agar tidak terlambat.
Info lanjutan silahkan klik di SINI : info lanjutan
Dengan melakukan hal-hal di atas, bisnis bisa menghindari denda pajak yang bisa merugikan keuangan dan reputasi bisnis. Selain itu, bisnis juga bisa mendapatkan manfaat dari ketaatan perpajakan, seperti kemudahan dalam mengurus perizinan, mendapatkan fasilitas kredit, atau berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
Demikian artikel yang saya buat tentang denda pajak pada bisnis. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami penyebab dan cara menghindari denda pajak pada bisnis. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. Untuk kebutuhan pajak silahkan hubungi kiami di SINI.