Investasi saham merupakan salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, sebagai investor saham, Anda juga harus memperhatikan kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi saham Anda. Apa saja pengaturan pajak untuk para investor saham di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.
Pajak atas Transaksi Penjualan Saham
Transaksi penjualan saham merupakan kegiatan menjual saham yang dimiliki oleh investor kepada pihak lain. Transaksi ini dapat menghasilkan keuntungan (capital gain) atau kerugian (capital loss) bagi investor, tergantung pada harga jual dan harga beli saham tersebut.
Baca juga : jenis-jenis utang yang dicatat dalam kartu utang
Menurut Pasal 4 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tambahan penghasilan atas transaksi penjualan saham merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Artinya, PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk, apakah penjualan itu menghasilkan untung atau rugi.
Tarif PPh final yang dikenakan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Pemotongan PPh final atas transaksi penjualan saham dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Baca juga : apakah saya masih harus membayar pajak jika status saya sudah non-efektif?
Pajak atas Dividen
Dividen merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Dividen dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, saham, atau aset lainnya.
Menurut Pasal 4 Ayat (2) Huruf c UU HPP, pendapatan dari dividen juga merupakan objek PPh yang bersifat final. Pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yakni sebesar 11 persen dari penghasilan bruto.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
Pelaporan Pajak Saham dalam SPT Tahunan
Sebagai Wajib Pajak, investor saham juga berkewajiban melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat nonfinal dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Untuk melaporkan pajak saham dalam SPT tahunan, investor dapat menggunakan formulir 1770S yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat nonfinal. Namun, formulir ini hanya digunakan untuk Wajib Pajak atau investor yang tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.
Demikianlah artikel tentang pengaturan pajak untuk para investor saham di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin berinvestasi saham secara bijak dan taat pajak.
Demikian artikel yang saya buat tentang pengertian dan contoh kartu utang dalam akuntansi. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.