Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun dari luar negeri. PPh dibedakan menjadi beberapa pasal, salah satunya adalah PPh Pasal 21 yang merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan.
Namun, tidak semua penghasilan karyawan dikenakan PPh Pasal 21. Ada sebagian penghasilan yang dibebaskan dari pajak, yaitu yang disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apa itu PTKP? Apa fungsi dari PTKP dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca juga : bagaimana pajak dapat mempengaruhi rencana keuangan anda?
Pengertian PTKP
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. PTKP ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam penghitungan PPh Pasal 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tidak dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan wajib pajak melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21.
Fungsi PTKP
Fungsi utama dari PTKP adalah sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak dalam penghitungan PPh Pasal 21. Dengan adanya PTKP, wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah dapat terbebas dari beban pajak atau membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Selain itu, fungsi lain dari PTKP adalah sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mengatur penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pemerintah dapat menyesuaikan besar PTKP sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
Cara Menghitung PTKP
Cara menghitung PTKP adalah sebagai berikut:
- Tentukan status wajib pajak dan jumlah tanggungan anggota keluarga
- Cari besar PTKP sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh pemerintah
- Kurangi penghasilan neto wajib pajak dengan besar PTKP
- Hasilnya adalah penghasilan kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21
Status wajib pajak terdiri dari:
- TK/… Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
- K/… Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
- K/I/… Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, daftar PTKP untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:
Status Wajib Pajak | Jumlah Tanggungan | Besar PTKP per Tahun |
TK/0 | 0 | Rp54.000.000 |
TK/1 | 1 | Rp58.500.000 |
TK/2 | 2 | Rp63.000.000 |
TK/3 | 3 | Rp67.500.000 |
K/0 | 0 | Rp58.500.000 |
K/1 | 1 | Rp63.000.000 |
K/2 | 2 | Rp67.500.000 |
K/3 | 3 | Rp72.000.000 |
K/I/0 | 0 | Rp112.500.000 |
K/I/1 | 1 | Rp117.000.000 |
K/I/2 | 2 | Rp121.500.000 |
K/I/3 | 3 | Rp126.000.000 |
Contoh:
Seorang karyawan perusahaan swasta bernama Budi memiliki status kawin dan memiliki dua orang anak yang menjadi tanggungannya. Penghasilan neto Budi per tahun adalah Rp120 juta.
Berdasarkan tabel di atas, status wajib pajak Budi adalah K/2 dan besar PTKP-nya adalah Rp67,5 juta.
Maka, penghasilan kena pajak Budi adalah:
Rp120 juta – Rp67,5 juta = Rp52,5 juta
Budi harus membayar PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan kena pajak sebesar Rp52,5 juta.
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
Penutup
Itulah penjelasan tentang PTKP, pengertian, fungsi, cara menghitung dan contohnya. PTKP adalah salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak, khususnya yang berpenghasilan dari pekerjaan. Dengan mengetahui PTKP, wajib pajak dapat menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan dengan benar dan tepat.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran terkait dengan PTKP, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Kami akan berusaha menjawab secepat mungkin. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis. Semoga bermanfaat.
siap membantu.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.