Kami konsultan pajak di Surabaya sedang menuliskan artikel untuk pembaca agar bisa mendalami dalam mendapatkan surat ketetapan pajak.
Bagi Anda yang memiliki usaha atau aktivitas yang berkaitan dengan perpajakan, tentu Anda pernah mendengar istilah surat keterangan pajak (SKP) dan surat ketetapan pajak (SKT). Apa itu SKP dan SKT? Bagaimana cara mengurusnya? Apa saja manfaat dan fungsi dari surat-surat tersebut? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui jawabannya.
Pengertian SKP dan SKT
SKP adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan keterangan mengenai status perpajakan seseorang atau badan. SKP dapat berupa:
- SKP nihil, yaitu surat yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban perpajakan atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara penuh.
- SKP kurang bayar, yaitu surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang belum atau kurang dibayar.
- SKP lebih bayar, yaitu surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan atau dikompensasikan dengan pajak lain.
- SKP kurang bayar tambahan, yaitu surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki tambahan kewajiban perpajakan yang belum atau kurang dibayar berdasarkan data baru atau yang belum terungkap sebelumnya.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
SKT adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP untuk menetapkan jumlah pajak terhutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, atau sanksi administrasi yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. SKT dapat berupa:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yaitu surat yang menetapkan jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan lain, atau karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam waktu yang ditentukan.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yaitu surat yang menetapkan jumlah tambahan pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan data baru atau yang belum terungkap sebelumnya.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), yaitu surat yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), yaitu surat yang menetapkan bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban perpajakan.
Cara Mengurus SKP dan SKT
Untuk mendapatkan SKP atau SKT, Anda harus mengajukan permohonan kepada DJP dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SPT tahunan atau bulanan, bukti pembayaran pajak, bukti pemotongan atau pemungutan pajak, dan lain-lain.
Anda dapat mengajukan permohonan SKP atau SKT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak, atau secara online melalui aplikasi e-Filing atau e-Form DJP.
Setelah mengajukan permohonan, Anda akan menerima nomor registrasi permohonan yang dapat Anda gunakan untuk memantau status permohonan Anda melalui situs web DJP.
DJP akan memeriksa permohonan Anda dan menerbitkan SKP atau SKT dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan.
Anda dapat mengunduh atau mencetak SKP atau SKT yang telah diterbitkan melalui aplikasi e-Filing atau e-Form DJP, atau mengambilnya secara langsung di KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
Manfaat dan Fungsi SKP dan SKT
SKP dan SKT memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda-beda bagi wajib pajak, antara lain:
- SKP nihil dapat digunakan sebagai bukti bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban perpajakan atau telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara penuh. SKP nihil dapat diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti pengurusan izin usaha, perpanjangan paspor, pengambilan visa, dan lain-lain.
- SKP kurang bayar dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran pajak yang belum atau kurang dibayar oleh wajib pajak. SKP kurang bayar juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda kepada wajib pajak yang tidak atau kurang bayar pajak.
- SKP lebih bayar dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak. SKP lebih bayar juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengoreksi jumlah pajak terhutang menurut SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.
- SKP kurang bayar tambahan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran tambahan pajak yang belum atau kurang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan data baru atau yang belum terungkap sebelumnya. SKP kurang bayar tambahan juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengenakan sanksi administrasi berupa tambahan 100% dari jumlah kekurangan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang bayar pajak.
- SKT dapat digunakan sebagai alat untuk menagih pajak terhutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, atau sanksi administrasi yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. SKT juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengoreksi jumlah pajak terhutang menurut SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
Demikianlah penjelasan singkat tentang cara mengurus surat keterangan pajak dan surat ketetapan pajak. Semoga artikel ini bermanfaat. Dan jika Anda membutuhkan professional untuk merapikan urusan perpajakan Anda, kami siap membantu.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.