Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, tidak semua wajib pajak patuh dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan tindakan wajib pajak yang berusaha mengurangi atau menghindari kewajiban pajaknya, yaitu tax avoidance dan tax evasion. Apa perbedaan dan dampak dari kedua istilah tersebut? Bagaimana cara menghindari praktik-praktik yang merugikan negara dan diri sendiri? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian Tax Avoidance
Tax avoidance adalah tindakan penghindaran pajak yang dilakukan secara legal atau sah secara hukum dengan memanfaatkan celah atau kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan. Contohnya adalah memindahkan aset ke negara-negara yang memiliki tarif pajak rendah (tax haven), menggunakan skema transfer pricing, atau memecah laporan keuangan agar peredaran bruto tidak melebihi batas tertentu. Wajib pajak yang melakukan tax avoidance biasanya berusaha mengoptimalkan manfaat dari ketentuan pajak tanpa melanggar aturan yang ada.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
Pengertian Tax Evasion
Tax evasion adalah tindakan penggelapan pajak yang dilakukan secara ilegal atau melawan hukum dengan cara-cara yang menipu atau menyembunyikan fakta sebenarnya. Contohnya adalah tidak melaporkan seluruh penghasilan, melaporkan penghasilan lebih rendah dari yang seharusnya, mengklaim pengurangan atau kredit pajak yang tidak berhak, atau menyuap pejabat pajak. Wajib pajak yang melakukan tax evasion biasanya berusaha menghindari atau mengurangi kewajiban pajaknya dengan cara-cara yang curang atau korup.
Dampak Tax Avoidance dan Tax Evasion
Baik tax avoidance maupun tax evasion memiliki dampak negatif bagi negara maupun wajib pajak itu sendiri. Dampak bagi negara antara lain adalah:
- Menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga mengganggu anggaran dan program pembangunan.
- Membuat sistem perpajakan menjadi tidak adil, karena ada wajib pajak yang membayar lebih sedikit atau sama sekali tidak membayar pajak dibandingkan dengan wajib pajak lain yang patuh.
- Memicu persaingan tidak sehat antara pelaku usaha, karena ada wajib pajak yang mendapatkan keuntungan lebih besar dengan mengurangi beban pajaknya.
- Mendorong praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang, korupsi, atau kejahatan ekonomi lainnya.
Dampak bagi wajib pajak antara lain adalah:
- Menimbulkan risiko hukum, sanksi administrasi, atau pidana jika terbukti melakukan tax evasion atau tax avoidance yang melanggar aturan.
- Menurunkan reputasi dan citra sebagai wajib pajak yang baik, sehingga berpotensi kehilangan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, atau pihak lain.
- Menyia-nyiakan peluang untuk mendapatkan fasilitas atau insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah bagi wajib pajak yang patuh.
- Merugikan diri sendiri karena tidak mendapatkan manfaat dari pelayanan publik yang dibiayai oleh pajak.
Baca juga : tips dan trik untuk menghemat pajak dengan cara yang legal dan etis
Cara Menghindari Tax Avoidance dan Tax Evasion
Untuk menghindari praktik-praktik tax avoidance dan tax evasion yang merugikan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, yaitu:
- Memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi.
- Melakukan perencanaan pajak atau tax planning yang sesuai dengan tujuan bisnis dan kondisi keuangan, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan etika.
- Melaporkan seluruh penghasilan dan transaksi yang terjadi secara jujur, lengkap, dan tepat waktu.
- Memanfaatkan fasilitas atau insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Membayar pajak sesuai dengan jumlah yang terutang, tanpa mengurangi atau menambahnya secara sewenang-wenang.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan otoritas pajak, termasuk mengajukan konsultasi, klarifikasi, atau keberatan jika ada masalah atau ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak.
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
Demikian artikel tentang apa itu tax avoidance dan tax evasion dan bagaimana cara menghindarinya. Semoga bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan kita sebagai wajib pajak. Jika Anda memiliki pertanyaan atau tanggapan, silakan tulis di kolom komentar di bawah atau bisa langsung hubungi kami melalui WA 0812-5298-2900. Terima kasih.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.