Tax amnesty adalah sebuah program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan atau disimpan di luar negeri, dan membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, wajib pajak juga akan bebas dari sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
Tujuan dari tax amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, mengembalikan aset yang berada di luar negeri ke dalam negeri, memperluas basis data perpajakan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Tax amnesty juga merupakan salah satu bentuk reformasi sistem perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Indonesia telah melaksanakan program tax amnesty pada tahun 2016-2017 dengan hasil yang cukup positif. Pada periode tersebut, terdapat sekitar 972 ribu wajib pajak yang mengikuti program ini dengan jumlah harta yang diungkapkan mencapai Rp 4.881 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1.039 triliun berasal dari aset luar negeri. Penerimaan negara dari uang tebusan tax amnesty juga mencapai Rp 114,8 triliun.
Pada tahun 2022, pemerintah berencana untuk kembali meluncurkan program tax amnesty jilid II dengan beberapa perbedaan dari jilid I. Salah satu perbedaannya adalah tarif uang tebusan yang lebih tinggi, yaitu berkisar antara 5% hingga 15%, tergantung pada jenis dan lokasi harta yang diungkapkan. Selain itu, program ini juga akan lebih fokus pada aset luar negeri, terutama yang berada di negara-negara surga pajak (tax haven).
Baca juga : tips dan trik untuk menghemat pajak dengan cara yang legal dan etis
Bagaimana cara mengikuti program tax amnesty jilid II? Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir permohonan pengampunan pajak secara online melalui aplikasi e-filing atau e-registration pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Melakukan pelaporan harta secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis dan lokasi harta.
- Mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak dari DJP sebagai bukti bahwa wajib pajak telah mengikuti program tax amnesty.
Program tax amnesty jilid II ini akan berlangsung selama enam bulan, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini, segera siapkan diri Anda untuk melaporkan harta Anda dan membayar uang tebusannya.
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
Dengan mengikuti program tax amnesty, Anda tidak hanya dapat mengurangi beban pajak Anda, tetapi juga dapat berkontribusi bagi pembangunan negara dan perekonomian Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan aset Anda untuk berinvestasi di dalam negeri dengan lebih mudah dan aman.
Dengan mengetahui pengurang pajak PPh 21, Anda dapat mengoptimalkan perencanaan pajak Anda dan menghemat biaya pajak Anda. Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.