Kali ini Konsultan pajak Surabaya akan membahas PPH 21 yang tentunya akan berguna bagi wajib pajak yang ada di Surabaya dan sekitarnya.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh Pasal 21 berlaku untuk wajib pajak yang berstatus pegawai, pensiunan, atau penerima honorarium.
Dalam menghitung PPh Pasal 21, ada beberapa biaya atau penghasilan yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak seorang wajib pajak. Biaya atau penghasilan tersebut disebut sebagai pengurang pajak PPh 21. Apa saja pengurang pajak PPh 21? Berikut adalah penjelasannya.
Baca juga : perbedaan antara pajak progresif, proporsional, dan regresif
Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang diperlukan untuk melaksanakan jabatan atau pekerjaan, seperti transportasi, komunikasi, pakaian, dan sebagainya. Biaya jabatan dapat dijadikan sebagai pengurang pajak PPh 21 karena dianggap sebagai biaya yang tidak bersifat konsumtif.
Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dengan maksimum Rp 500 juta. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, baik berupa uang maupun natura.
Contoh perhitungan biaya jabatan:
- Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta
- Biaya jabatan: 5% x Rp 120 juta = Rp 6 juta
- Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan: Rp 120 juta – Rp 6 juta = Rp 114 juta
Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT
Iuran pensiun atau iuran THT/JHT adalah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau pekerja kepada dana pensiun atau program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur oleh pemerintah. Iuran pensiun atau iuran THT/JHT dapat dijadikan sebagai pengurang pajak PPh 21 karena dianggap sebagai biaya untuk menjamin masa depan wajib pajak.
Iuran pensiun atau iuran THT/JHT dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dengan maksimum Rp 2,4 juta per bulan. Jika iuran pensiun atau iuran THT/JHT dibayarkan oleh pemberi kerja, maka iuran tersebut tidak termasuk dalam penghasilan bruto wajib pajak.
Contoh perhitungan iuran pensiun atau iuran THT/JHT:
- Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta
- Iuran pensiun atau iuran THT/JHT: 5% x Rp 120 juta = Rp 6 juta
- Penghasilan bruto setelah dikurangi iuran pensiun atau iuran THT/JHT: Rp 120 juta – Rp 6 juta = Rp 114 juta
Baca juga : tips dan trik untuk menghemat pajak dengan cara yang legal dan etis
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah penghasilan neto setahun yang tidak dikenakan PPh 21 berdasarkan status dan jumlah tanggungan keluarga wajib pajak. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun atau iuran THT/JHT.
PTKP berlaku untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Besaran PTKP terbaru adalah sebagai berikut:
Status | Jumlah Tanggungan | PTKP (Rp) |
Tidak kawin | 0 | 54.000.000 |
Kawin | 0 | 58.500.000 |
Kawin | 1 | 63.000.000 |
Kawin | 2 | 67.500.000 |
Kawin | 3 | 72.000.000 |
Contoh perhitungan PTKP:
- Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta
- Biaya jabatan: Rp 6 juta
- Iuran pensiun atau iuran THT/JHT: Rp 6 juta
- Penghasilan neto setahun: Rp 120 juta – Rp 6 juta – Rp 6 juta = Rp 108 juta
- Status: kawin dengan 1 tanggungan
- PTKP: Rp 63 juta
- Penghasilan kena pajak (PKP) setahun: Rp 108 juta – Rp 63 juta = Rp 45 juta
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
Kesimpulan
Pengurang pajak PPh 21 adalah biaya atau penghasilan yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak seorang wajib pajak pribadi yang dikenakan PPh 21. Pengurang pajak PPh 21 terdiri dari biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran THT/JHT, dan PTKP.
Dengan mengetahui pengurang pajak PPh 21, Anda dapat mengoptimalkan perencanaan pajak Anda dan menghemat biaya pajak Anda. Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.