Penting untuk memahami apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) keluaran dapat dibiayakan sebagai biaya untuk mengurangi pendapatan perusahaan. Secara prinsip, pajak keluaran terjadi ketika jumlah PPN yang dikenakan pada barang atau jasa yang dijual (PK) melebihi jumlah PPN yang telah dibayarkan pada barang atau jasa yang dibeli (PM), sehingga mengakibatkan terjadinya utang pajak. Oleh karena itu, pajak keluaran sebenarnya bukanlah biaya, melainkan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Baca juga : peraturan terbaru tentang NPWP
Namun, ada situasi tertentu di mana pajak keluaran dapat dibiayakan sebagai biaya. Salah satu contoh situasi tersebut terjadi ketika seorang Wajib Pajak mengeluarkan Faktur Pajak keluaran tanpa meminta pembayaran sebagai bentuk pemberian cuma-cuma. Pemberian cuma-cuma umumnya terjadi dalam konteks promosi, di mana perusahaan memberikan produk yang mereka hasilkan untuk memasarkan barang atau layanan mereka. Dalam hal ini, perusahaan yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut berperan sebagai pengguna akhir atau penerima Barang Kena Pajak (BKP). Jika perusahaan tersebut tidak mengkreditkan Faktur Pajak untuk pemberian cuma-cuma tersebut, maka mereka dapat membiayakan PPN keluaran sebagai biaya, seolah-olah itu adalah PPN masukan yang tidak dikreditkan.
Selain pemberian cuma-cuma, PPN keluaran atas pemakaian sendiri juga dapat dibiayakan sebagai biaya jika perusahaan mengeluarkan Faktur Pajak keluaran atas penggunaan tersebut atas nama mereka sendiri. Dalam hal ini, jika Wajib Pajak menggunakan BKP untuk keperluan sendiri dan tidak mengkreditkan Faktur Pajak atas penggunaan tersebut, maka PPN keluaran yang terutang dapat dibiayakan sebagai biaya.
Dasar hukum untuk membiayakan PPN keluaran ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa PPN masukan yang tidak dikreditkan dapat dikurangkan dari pendapatan bruto asalkan dapat dibuktikan bahwa PPN masukan tersebut telah benar-benar dibayarkan dan terkait dengan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan. Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 juga mengakui kemungkinan pembiayaan pajak, kecuali Pajak Penghasilan.
Baca juga : konsekuensi dari penerbitan pajak Fiktif
Pemahaman ini juga diperkuat oleh putusan PUT-110613.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018, halaman 30, di mana Majelis Hakim menyetujui pembebanan PPN keluaran berdasarkan pemberian cuma-cuma, karena kondisi tersebut memenuhi syarat untuk dapat dibiayakan sebagai biaya. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menganggap PPN keluaran tersebut sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
Info lanjutan silahkan klik di SINI : info lanjutan
Secara keseluruhan, meskipun pajak keluaran pada dasarnya adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara, ada situasi tertentu di mana pajak keluaran dapat dibiayakan sebagai biaya. Salah satu situasi tersebut terjadi ketika Wajib Pajak mengeluarkan Faktur Pajak keluaran atas dasar pemberian cuma-cuma atau atas pemakaian sendiri dan tidak mengkreditkan Faktur Pajak atas penggunaan tersebut. Dalam situasi tersebut, Wajib Pajak dapat membebankan pajak keluaran sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.