Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan pada perekonomian di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam situasi krisis ini, pemerintah Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya harus mengambil langkah-langkah yang tepat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melalui kebijakan perpajakan yang sistematis dan adil bagi seluruh rakyat.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar kepada negara oleh individu atau badan usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang, tanpa menerima imbalan langsung, dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memenuhi kebutuhan negara. Pajak bukan hanya sebagai sumber pendapatan utama untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi.
Baca juga : peraturan terbaru tentang NPWP
Tanpa pajak, pemerintah akan kesulitan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Uang pajak digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari gaji pegawai hingga pembiayaan proyek pembangunan. Pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi didanai menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara, terutama dalam pembangunan ekonomi. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak membiayai semua pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Beberapa peran pajak dalam pembangunan ekonomi yang dapat dilihat antara lain:
1. Sebagai Anggaran dan Sumber Pendapatan
Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan APBN yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara. Penerimaan keuangan dari sektor pajak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pendapatan dalam negeri. Pajak juga melibatkan rakyat dalam pembangunan negara karena wajib pajak/masyarakat membayar pajak yang digunakan untuk memasukkan dana ke dalam Kas Negara berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku.
2. Mengatur Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan. Pajak digunakan sebagai alat pengaturan untuk mencapai tujuan tersebut. Contohnya, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak guna meningkatkan investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Fungsi pengaturan ini melengkapi fungsi sebagai anggaran.
3. Menjaga Stabilitas
Pajak juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, seperti stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas moneter, dan stabilitas keamanan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mencegah defisit perdagangan yang semakin melebar, pemerintah dapat menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan kebijakan lainnya. Salah satu contohnya adalah kebijakan stabilitas harga yang bertujuan menurunkan inflasi.
4. Redistribusi Pendapatan
Pajak sebagai sumber pendapatan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan negara. Fungsi pajak dalam redistribusi pendapatan dapat menjadi modal untuk menciptakan lapangan kerja baru. Dengan demikian, dana yang diterima dari sektor pajak terus berputar dan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, yang penting untuk pembangunan ekonomi negara.
Baca juga : perubahan tarif jasa kontruksi yang perlu anda ketahui
Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dan mengurangi dampak buruk COVID-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengimplementasikan program insentif perpajakan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Insentif perpajakan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan PMK No. 9/PMK.03/2021 antara lain:
- Penghasilan pegawai dengan kriteria tertentu yang dikenai PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 akan ditanggung oleh pemerintah.
- PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto akan ditanggung oleh pemerintah bagi Wajib Pajak dengan usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dikenai PPh berdasarkan peraturan pemerintah akan ditanggung oleh pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
- PPh Pasal 22 Impor yang seharusnya dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat impor barang akan dibebaskan bagi Wajib Pajak yang memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu atau telah mendapatkan izin khusus.
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) bagi Wajib Pajak dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu atau telah mendapatkan izin khusus.
Perlu diingat bahwa pemberian insentif dilakukan secara selektif dengan mengutamakan sektor-sektor tertentu yang membutuhkan pemulihan. Hal ini dilakukan dengan melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif. Kebijakan pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa insentif pajak digunakan untuk meningkatkan daya beli, mendorong likuiditas, dan mempertahankan kelangsungan usaha. Tujuan pemberian insentif perpajakan tetap sejalan dengan program pemulihan perekonomian nasional dan merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara untuk mengatasi pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Peran pajak sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan stabilitas ekonomi di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh COVID-19. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan pendapatan pajak secara signifikan pada tahun 2021 dan 2022.
Baca juga: Cara menghitung pajak influencer
Pada tahun 2021, penerimaan pajak mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19% dari target yang ditetapkan dalam APBN TA 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun, dengan pertumbuhan lebih dari 16%. Sementara itu, penerimaan pajak pada tahun 2022 mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6% dari target Perpres 98/2022, dengan pertumbuhan sebesar 34,3% dibandingkan dengan tahun 2021.
Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menyelenggarakan program penyuluhan di tingkat universitas dan dunia pendidikan.
Dalam kesimpulan, peran pajak dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia sangatlah penting. Melalui kebijakan perpajakan yang sistematis dan adil, pajak dapat menjadi sumber pendapatan utama negara, mendukung pembangunan ekonomi, mengatur pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas, dan melakukan redistribusi pendapatan. Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Dengan pemahaman yang baik tentang peran pajak dan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, stabilitas ekonomi Indonesia dapat terjaga dan ditingkatkan.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.