Bea Cukai dan Bea Masuk adalah istilah yang sering digunakan dalam dunia kepabeanan. Bea Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang telah ditentukan dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah UU 39/2007.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori barang kena cukai adalah barang-barang yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Konsumsinya perlu dikendalikan.
- Peredarannya perlu diawasi.
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
- Pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Contoh barang kena cukai antara lain etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.
Baca juga : peraturan terbaru tentang NPWP
Sedangkan Bea Masuk adalah bea yang dikenakan pada barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Daerah pabean mencakup wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta beberapa tempat tertentu yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen di Indonesia. Bea Masuk dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor.
Tujuan dari Bea Masuk adalah untuk membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor dan mendorong penggunaan produk domestik. Tarif bea masuk akan semakin tinggi jika suatu negara memberikan perlindungan yang tinggi terhadap produk domestiknya.
Bagi barang pribadi yang dibawa dari luar negeri, ada pembebasan cukai dan bea masuk untuk setiap orang dewasa dengan batasan tertentu. Contohnya, jumlah maksimum untuk barang-barang seperti rokok adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol, batasannya adalah 1 liter.
Baca juga : pajak royalti di indonesia: mengetahui lebih lanjut tentang penerapannya!
Prosedur pembebasan bea masuk atas impor barang-barang kesehatan dapat berbeda-beda tergantung pada subyek (penerima barang), obyek (jenis barang), dan peruntukan barang tersebut. Ada beberapa skema pembebasan bea masuk yang diberlakukan, seperti untuk keperluan amal dan sosial, penanggulangan bencana alam, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, keperluan penyandang disabilitas, kepentingan pemerintah pusat atau daerah, serta proyek pemerintah yang didanai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri.
Demikianlah penjelasan mengenai Bea Cukai dan Bea Masuk. Kedua hal ini memiliki peran penting dalam mengatur pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang masuk ke dalam daerah pabean.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.