Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 diberlakukan, jasa konstruksi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Jasa konstruksi yang dimaksud disini bisa didefinisikan sebagai layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, jasa konstruksi kini dibagi menjadi lima klasifikasi usaha, yaitu:
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca juga : peraturan terbaru tentang NPWP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Namun, Pasal 10D menyebutkan bahwa tarif ini akan dievaluasi setelah berlaku selama 3 tahun, sehingga kemungkinan ada perubahan tarif pada tahun 2025.
Tarif PPh Jasa Konstruksi PPh
Jasa Konstruksi dikenakan sebagai PPh Final dengan mengalikan nilai kontrak dengan tarif PPh. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi mengacu pada nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan.
Berikut ini adalah tarif terbaru PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 9 Tahun 2022:
- 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b (memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar).
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
- 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Sertifikat badan usaha merupakan bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan usaha Jasa Konstruksi, termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing. Sertifikat yang dimaksud diterbitkan oleh lembaga sertifikasiyang dijalankan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Informasi terkait juga diarsipkan oleh lembaga pengembangan layanan konstruksi yang berwenang (LPJK). Selain itu, sertifikat teknik yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga termasuk dalam sertifikat badan usaha.
Baca juga : pajak royalti di indonesia: mengetahui lebih lanjut tentang penerapannya!
Sertifikat kompetensi kerja untuk usaha individu merupakan tanda penghargaan atau pengakuan terhadap kemampuan para pekerja konstruksi. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. Penentuan tarif jasa konstruksi dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu jasa konsultansi dan pekerjaan.
a. Tarif PPh Jasa Konsultansi meliputi:
- Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (tarif huruf f).
- Jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan (huruf g).
b. Tarif PPh Pekerjaan Konstruksi meliputi:
- PPh Pekerjaan Konstruksi untuk UKM (huruf a), yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau kompetensi perorangan (huruf b), dan yang termasuk dalam kategori spesialis (huruf c).
- Huruf d dan huruf e berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
- Jika tidak memiliki sertifikasi, tarif yang digunakan adalah huruf e.
Baca juga: Cara menghitung pajak influencer
Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Final atau PPh 21 Pemborong bangunan perorangan (rumah dan kantor) yang tidak memiliki kompetensi keahlian dalam jasa konstruksi tetap dikenakan PPh Final dan tidak dikenai PPh Pasal 21 karena mereka dianggap sebagai pengusaha. Namun, tukang yang bekerja untuk pemborong bangunan perorangan tersebut dikenakan PPh 21.
NPWP dengan format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory management
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.