Kabar tentang kedatangan grup band asal Inggris, Coldplay, telah menghebohkan media sosial belakangan ini. Grup yang terdiri dari Chris Martin sebagai vokalis, Jonny Buckland sebagai gitaris, Guy Berryman sebagai bassis, dan Will Champion sebagai drummer ini akan menggelar konser bertajuk “Music of the Spheres” di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta pada tanggal 15 November 2023 mendatang.
Karya lagu mereka yang menarik dengan melodi indah dan aksen British yang khas telah membuat para penggemar Coldplay, yang dikenal sebagai “Coldplayer”, tak bisa menunggu untuk menyaksikan konser tersebut. Namun, ketika harga tiket resmi diluncurkan oleh promotor, mulai dari Rp800 ribu untuk kategori termurah hingga Rp11 juta untuk pengalaman ultimate, banyak penggemar dengan kantong pas-pasan yang merasa terbebani. Situasi ini bahkan menghasilkan berbagai meme yang tersebar di media sosial, mulai dari sindiran untuk menggunakan pinjaman online hingga ide menjual ginjal.
Baca juga: Cara menghitung pajak influencer
Salah satu topik yang menjadi sorotan banyak orang adalah pajak yang diterapkan pada harga tiket konser. Beberapa netizen merasa bahwa pajak sebesar 15% yang dikenakan terlalu memberatkan. Kritik pun bermunculan dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, apakah kritik ini sebenarnya tepat? Bagaimana sebenarnya aturan yang mengatur hal tersebut?
Pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan negara. Pajak ini diharapkan menjadi sumber pendapatan utama negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contoh pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan sebagainya.
Sementara itu, pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak ini digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah setempat. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain sebagainya.
Dilihat dari karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN pada tiket konser ini.
Baca juga : yang perlu anda tau tentang ketentuan pajak bagi karyawan asing di Indonesia
Namun, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Di Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, ditetapkan bahwa tarif pajak untuk pergelaran kesenian, musik, tari, dan busana berkelas internasional adalah 15%.
Dengan demikian, pengenaan pajak sebesar 15% pada tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang dikelola oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kritik yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait pengenaan pajak ini sebenarnya tidak tepat.
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Meskipun demikian, kita berharap bahwa pajak yang telah dibayarkan oleh para penggemar Coldplay kepada pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan warga, seperti lagu mereka yang melegenda, “Yellow”.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.