Pengusaha kecil perlu menyadari bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk mendirikan usaha. Hal ini dikarenakan, orang pribadi tersebut dianggap memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d 7/2021.
Direktur Penyuluhan Perpajakan P2Humas, Giyarso, menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi (WP) yang menjalankan usaha harus menyampaikan NPWP paling lambat satu bulan setelah memulai usaha tersebut.
Baca juga : perlakuan PPN terhadap jasa sewa gedung
“Giyarso menjelaskan bahwa orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah orang pribadi yang memenuhi syarat subjektif dan objektif secara kumulatif. Sebagai pengusaha, mereka secara otomatis memiliki kewajiban objektif untuk mendaftar NPWP,” ujarnya dalam acara Tax Live di Instagram DJP.
Giyarso menjelaskan bahwa keputusan seseorang untuk menjadi wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Seseorang menjadi wajib pajak jika memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Menurut Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan, kewajiban pajak orang pribadi dimulai sejak orang tersebut lahir, bertempat tinggal, atau berniat untuk tinggal di Indonesia, dan berakhir saat orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia secara permanen.
Baca juga : tentang alasan mengapa niat melapor pajak tetapi tetap kena sanksi pajak
Selain itu, persyaratan objektif adalah apakah orang tersebut memperoleh penghasilan. Namun, jika orang tersebut memperoleh penghasilan yang lebih rendah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka persyaratan objektif tidak terpenuhi.
Namun, ada ketentuan khusus bagi orang yang berbisnis. Persyaratan objektif terpenuhi secara otomatis karena pemilik bisnis mengelola usahanya. Dengan demikian, orang yang mengelola perusahaan secara otomatis memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Oleh karena itu, pemilik usaha tunggal harus mendaftar NPWP paling lambat satu bulan setelah memulai usahanya untuk mendapatkan NPWP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 PMK 147/2017. Meskipun pemilik usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP, belum tentu penghasilan dari usaha tersebut akan dikenakan pajak. Hal ini terkait dengan ketentuan PP 55/2022, di mana penghasilan perusahaan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan penjualan yang melebihi Rp500 juta per tahun.
Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.